Polisi Ringkus Pemilik IG @pemukiman._.setan, yang Provokasi Serang Aparat

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Penangkapan dilakukan setelah rangkaian kerusuhan yang terjadi usai aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang,” kata Budi dalam pesan tertulis yang diterima kumparan, Senin (31/8).
Budi menegaskan penangkapan AFA bukan berkaitan dengan unggahan yang menyerukan penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB.
Polisi menangkap AFA karena dugaan penyebaran konten yang memuat bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar.
“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” ujarnya.
AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.
“AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Sebagai informasi, bentrokan massa terjadi setelah rangkaian aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8). Kericuhan kemudian meluas ke sejumlah wilayah, termasuk Pejompongan dan Slipi, Jakarta Barat.
