Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Langganan Film, Korban Rugi Belasan Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono saat konferensi pers penipuan dan pornografi di Polda Sumut, Kamis (3/9/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono saat konferensi pers penipuan dan pornografi di Polda Sumut, Kamis (3/9/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus penipuan berkedok langganan film. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial BA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan bahwa pengungkapan ini diawali dari laporan terkait dugaan penipuan online.

Lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka di Indekos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu (19/8).

Bayu mengatakan, para tersangka melakukan penipuan dengan modus mengerjakan tugas berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan bonus.

"Iya (berlangganan film). Membujuk korban yang sudah deposit di awal untuk melakukan deposit kembali," kata Bayu saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (3/9).

Tersangka CMA berperan sebagai pembuat iklan di Facebook dan Instagram dengan berbayar Rp500 ribu per bulan. Lalu, ketika korban mengeklik iklan tersebut akan berpindah ke grup telegram yang dibuat oleh pelaku.

Lalu, tersangka MM berperan sebagai admin yang menerima member atau anggota sekaligus mengarahkan untuk mengerjakan tugas kepada korban dan melakukan deposit.

Selanjutnya, tersangka BA berperan sebagai membujuk korban yang sudah deposit di awal untuk melakukan deposit kembali agar keuntungan itu bisa ditarik oleh para tersangka.

Bayu mengatakan, korban akhirnya mengalami kerugian setelah para tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban.

"Para member kemudian diarahkan untuk mentransfer kembali dengan alasan 'Ini harus dipancing lagi, ini harus ditambah lagi'. Akhirnya ditransfer lagi agar seluruh total bonus bisa ditarik, namun tidak juga berhasil. Habis itu leave, tidak bisa dihubungi lagi itu pelaku," ujar Bayu.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka telah melakukan aksinya kurang lebih selama satu tahun terakhir. Terdapat tiga korban yang mengalami kerugian berasal dari luar provinsi Sumatera Utara.

Korban pertama bernama Nurul Fitri, asal Aceh dengan kerugian Rp15.250.000. Korban kedua bernama Ahmad Aryo Sanjaya, asal Kalimantan Timur, dengan kerugian Rp2.270.000 dan korban ketiga bernama Amida, asal Jawa Timur, dengan kerugian Rp2.270.000.

"Dari penangkapan kita, ini kita kembangkan ada beberapa korban yang sudah berhasil kita identifikasi sampai dengan kita ambil keterangannya. Dan korbannya ini ada di beberapa provinsi. Namun kita tidak berhenti di sini. Ada beberapa korban lain yang memang diakui sama para tersangka ini tidak hanya tiga orang korban saja, namun ada lagi. Ini masih kita kembangkan," jelas Bayu.

Bayu mengatakan, para tersangka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang untuk deposit agar bonus bertambah. Sehingga para korban tergiur dan akhirnya merugi.

"Modus-modus seperti ini banyak, sudah banyak terjadi di beberapa daerah. Namun, kalau ini kan dengan cuplikan film, cuplikan film Hollywood. (Korban tergiur) lebih kepada bonusnya. Kalau filmnya kan bisa diakses di mana saja," ucap Bayu.

Bayu mengatakan, pihaknya masih mendalami motif para tersangka yang sebenarnya.

"Motifnya kami coba nanti perdalam," ujar Bayu.

Akibatnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.