Ponpes di Malang Akan Ditutup Usai Pengasuhnya Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ponpes Nurul Izzah Bululawang Malang yang disegel Yakuza Manages usai pengasuhnya jadi tersangka pelecehan seksual. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ponpes Nurul Izzah Bululawang Malang yang disegel Yakuza Manages usai pengasuhnya jadi tersangka pelecehan seksual. Foto: Dok. kumparan

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang memastikan Pondok pesantren (Ponpes) Nurul Izzah, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan seksual ditutup. Penutupan itu seiring peningkatan status T pengasuh ponpes menjadi tersangka, serta ketiadaan aktivitas santri di lingkungan Ponpes.

Sebelumnya Ponpes Nurul Izzah yang ada di Bululawang, Kabupaten Malang, sempat disegel oleh Yakuza Manages Malang, pasca laporan korban pelecehan seksual yang dikawal oleh Yakuza Manages.

Penyegelan dilakukan pada Sabtu malam (13/6) dan pihak kepolisian juga sudah menetapkan T sebagai tersangka pada Senin (15/6).

Kepala Kemenag Kabupaten Malang Sahid mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa elemen baik dari kepolisian, Yakuza Manages, pemerintah desa, dan warga sekitar ponpes, serta telah memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh T, kiai sekaligus pengasuh Ponpes.

Hasilnya ada keputusan penghentian sementara aktivitas Ponpes sambil menunggu penanganan perkaranya berjalan.

"Kemarin Rabu juga dari pengacaranya Yakuza sama anggotanya ke Kemenag, itu kita koordinasikan semua sudah on the track. Sekarang ini fokus di situ (penanganan hukum dan operasional Ponpes), santrinya sudah tidak ada sehingga tidak menjadi bahan," ujar Sahid, dikonfirmasi pada Kamis siang (18/6).

Dari hasil koordinasi itu juga disepakati adanya penutupan sementara aktivitas ponpes, pemulangan para santri, dan proses pencabutan izin operasional, yang direkomendasikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur dan Kemenag Republik Indonesia.

Tapi ia tak menyebut secara detail hal proses tersebut, karena kewenangan melakukan pencabutan itu berada di Kemenag Republik Indonesia, bukan pada Kemenag Kabupaten Malang.

Ponpes Nurul Izzah Bululawang Malang yang disegel Yakuza Manages usai pengasuhnya jadi tersangka pelecehan seksual. Foto: Dok. kumparan

"Jadi pondok itu ada lima rukun pondok, kalau (aktivitas) salah satunya itu sudah tidak ada, boleh dicabut izin operasionalnya. Ini sekarang lagi koordinasi yang terkait dengan itu, termasuk dengan, dengan pusat yang mengeluarkan izin operasional pondok," tuturnya.

Pihak Kemenag Kabupaten Malang mengaku sangat berhati-hati sekali dalam menangani kasus pelecehan seksual di Ponpes Nurul Izzah ini. Makanya ia menyerahkan sepenuhnya tahapan penanganan ke kepolisian dan mengikuti rekomendasi dari polisi.

"Saya juga harus hati-hati karena ini sudah viral. Sekarang sedang berjalan, nanti hasilnya seperti apa, nanti kita lihat sepekan atau dua pekan yang akan datang, karena itu rawan, kalau dikasih narasi ini rawan, yang jelas prosesnya sedang berlangsung," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyatakan, penyegelan Ponpes Nurul Izzah milik T, terduga tersangka pelecehan seksual memang sempat dilakukan oleh Yakuza Manages Malang, tapi sudah dilepas.

Menurutnya, ada sejumlah pihak yang melepas banner penyegelan yang dipasang oleh Yakuza Manages Malang pada Sabtu malam (13/6), oleh pihak yang diduga keberatan atas pemasangan spanduk penyegelan tersebut.

"Itu sebenarnya bukan penyegelan, penempelan stiker, dan itu sekarang sudah tidak ada, sudah dicek sudah diturunkan. Walaupun dari pihak-pihak yang merasa dirugikan," kata Muhammad Taat Resdi, saat ditemui di Polres Malang, Kamis sore (18/6).

Taat menegaskan, bila menghindari adanya insiden tak diinginkan dan menjaga kondusivitas, ia meminta pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan atas insiden penyegelan Ponpes itu lapor ke polisi. Menurutnya, insiden penyegelan itu merupakan bagian delik aduan yang bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan atas penyegelan ponpes tersebut.

"Yang merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut, monggo silakan membuat laporan. Kenapa kami menunggu laporan, karena memang itu masuknya delik aduan, delik aduan. Jadi misalnya tindak pidana pemaksaan dan lain sebagainya, itu kan membutuhkan adanya pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan," jelas mantan Kapolres Tulungagung itu.

Ponpes Nurul Izzah Bululawang Malang yang disegel Yakuza Manages usai pengasuhnya jadi tersangka pelecehan seksual. Foto: Dok. kumparan

Namun ia tak berani menyebut izin operasional Ponpes tersebut dicabut, sebab kewenangan itu ada di Kemenag. Namun sejauh ini polisi memastikan proses penanganan perkara terus berjalan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka T.

"Untuk izin bisa ditanyakan ke Kementerian Agama. Yang lain masih pendalaman, termasuk korban lain. Kemudian jika ada perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan," tukasnya.

Sebagai informasi, T oknum kiai dan pengasuh ponpes di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA TPPO) Polres Malang. T dilaporkan oleh salah satu korban dugaan pelecehan seksual yang pernah menjadi santrinya.

Kasus ini terungkap usai salah satu keluarga korban mengadukan ke Yakuza Manages di bawah komando Den Gus Thuba Topo Broto, yang kemudian melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Hasilnya ada 4 orang santri perempuan yang sudah keluar diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh T.

Para korban disebut tim hukum Yakuza Manages menerima pelecehan seksual fisik berupa diraba dan dicium oleh T. T disebut Yakuza Manages Malang memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan pengasuh ponpes untuk melancarkan aksinya, yang ternyata sudah berlangsung lama.