Prabowo Teken Perpres Sahkan Protokol Perubahan Persetujuan Ekonomi RI-Jepang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Indonesia Prabowo Subianto (kiri) dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi (kanan) mengadakan pertemuan di Guest House Negara di Tokyo, Jepang, Selasa (31/3/2026). Foto: STR / JAPAN POOL / JIJI PRESS / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia Prabowo Subianto (kiri) dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi (kanan) mengadakan pertemuan di Guest House Negara di Tokyo, Jepang, Selasa (31/3/2026). Foto: STR / JAPAN POOL / JIJI PRESS / AFP

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026, tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending The Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership).

Perpres Nomor 32 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026.

Salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan yang menitikberatkan pada perdagangan sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional. Hal tersebut juga tercantum dalam UUD 1945.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)," demikian dalam Perpres poin menimbang huruf e.

Dalam beleid, Pasal 1 poin 1 menegaskan bahwa perubahan persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 8 Agustus 2024 di Jakarta, Indonesia dan Tokyo, Jepang.

Poin 2 Pasal 1, menjelaskan, salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Jepang terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.