Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Terancam 2,5 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya sudah menetapkan RS (44), pria yang menendang perempuan di area food court mal di Senayan, Jakarta Pusat.
RS sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulang penjara.
“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9).
Selain itu, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan RS. Sebab, polisi ingin memastikan kondisi kejiwaan RS, yang beralasan bahwa ia merasa terganggu dengan posisi korban.
Anom mengatakan pemeriksaan psikologi akan dilakukan untuk mengetahui tindakan impulsif yang dilakukan RS.
“kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Namun kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” kata dia.
Anom mengatakan korban telah menjalani pengobatan dan pemeriksaan visum. Korban mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang serta trauma psikis.
“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ujarnya.
Sebelumnya, RS diamankan polisi dari rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.55 WIB, Jumat (18/9). Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut RS menendang korban karena merasa terganggu saar dihalangi.
“Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Budi, Minggu (20/9).
Polisi juga menyebut RS masih tinggal bersama orang tuanya dan tidak bekerja.
