Raja Juli Sebut Izin 6 Konsesi Terkait Karhutla Sedang Diproses untuk Dicabut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah sedang memproses pencabutan izin enam konsesi yang diduga terkait pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik dalam skala kecil maupun besar.

“Perintah Pak Presiden clear. Yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum,” kata Raja Juli usai rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Ia menyebut enam konsesi tersebut kini masih dalam proses administrasi untuk pencabutan izin.

“Enam ini sudah cabut izin konsesi, dalam proses pencabutan. Masih administrasi,” ujarnya.

Selain proses pencabutan izin, Raja Juli mengatakan terdapat 40 kasus yang sedang diproses secara pidana. Ia juga mencatat ada 82 kasus lain yang ditangani kepolisian.

“Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana,” katanya.

Namun, Raja Juli belum merinci identitas enam konsesi yang izinnya sedang dalam proses pencabutan maupun jumlah korporasi dan masyarakat yang terlibat. Ia mengatakan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses hukum berjalan.

"Nanti, nanti. Ini karena sudah masuk ranah hukum ya, nanti akan kami umumkan secara resmi kalau sudah," ujar dia.

Foto udara asap membubung ke langit saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (28/8/2026). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga sedang menyelidiki sejumlah korporasi di Kalimantan Barat terkait kasus karhutla.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Penindakan disebut dapat menyasar perorangan, korporasi, hingga pihak yang memberikan arahan untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin perusahaan.

"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," kata Prasetyo usai mendampingi Prabowo meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).