Raja Juli Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Ditanami Sawit

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak boleh kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Raja Juli mengatakan pihak yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan tidak akan diizinkan menanam sawit karena tindakan pembakaran tersebut merupakan perbuatan ilegal.

“Kalaupun ada yang membakar hutan, saya pastikan tidak boleh tanam sawit ya. Karena itu ilegal,” kata Raja Juli usai rapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan pemerintah akan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mencegah lahan bekas pembakaran dimanfaatkan menjadi perkebunan sawit.

Khusus untuk kebakaran yang terjadi di Area Penggunaan Lain atau APL, Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar hak guna usaha atau HGU tidak diterbitkan untuk lahan tersebut.

Seorang petani setempat menyemprotkan air dalam upaya memadamkan kebakaran hutan yang membakar perkebunan kelapa sawitnya di Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (30/8/2026). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

“Kalau ada yang membakar hutan di APL, nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron, ATR/BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya,” ujar Raja Juli.

Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian agar lahan di luar kawasan hutan yang sengaja dibakar tidak kemudian digunakan untuk penanaman sawit.

“Lahan-lahan yang dibakar di luar kehutanan, APL, itu kemudian juga tidak boleh ditanam sawit,” tegasnya.

Penegasan tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa lahan yang terbakar dapat dimanfaatkan untuk pembukaan perkebunan baru. Raja Juli menegaskan pemerintah akan menindak pelaku pembakaran, baik yang dilakukan dalam skala kecil maupun besar, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Semua sekarang sudah bekerja untuk memastikan orang kapok, orang khawatir, orang enggak mau lagi melakukan pembakaran hutan baik yang kecil maupun yang besar ya. Dan itu juga yang menunjukkan angkanya membaik ya," ujar Raja Juli.