Total Korban SK PNS Palsu di Gresik Berjumlah 14 Orang

Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan SK palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Sejauh ini, total korban ada 14 orang dalam kasus tersebut.
Dua tersangka itu yakni Antoni atau AN (46) warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang merupakan tersangka utama dan AG alias Agus Supriyono, seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik. Agus berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan antara para korban dengan Antoni.
"Betul, 14 (orang korban penipuan rekrutmen ASN SK palsu)," kata Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, mengatakan bahwa modus tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming kepada para korban jalur penerimaan PPPK dan CPNS secara cepat atau instan dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus," kata Komang kepada wartawan, Kamis (9/7).
Sementara, Agus berperan memberikan kesempatan, sarana, keterangan dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan penipuan berkedok pengurusan PPPK.
"Berdasarkan keterangan tersangka Antoni sejumlah uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati sebagian oleh tersangka Agus berupa fee atau bagi hasil dalam angka yang bervariatif. Namun penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Kasus SK palsu
Kasus ini bermula saat terdapat seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik sudah mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4).
SE bahkan sempat bersalam-salaman dengan pegawai di sana. Namun, ternyata diketahui SK yang dibawa palsu.
Setelah itu, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Gresik. Rupanya BKPSDM menerima laporan adanya 9 orang tertipu penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik dengan SK yang sama. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4)
