WN India Diamankan di Bandara Banjarmasin, Diduga Bawa Serbuk Emas 1.132 Gram

Bea Cukai Banjarmasin menindak seorang warga negara (WN) India yang kedapatan membawa serbuk atau pasir yang diduga emas seberat 1.132,87 gram di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Serbuk itu dibungkus dalam tiga kapsul berupa alat kontrasepsi.
Penindakan dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional pada Selasa (29/9).
"Telah di lakukan penindakan terhadap Seorang WN India yang kedapatan membawa serbuk/ pasir yang diduga emas( Granule) 1.132,87 gram yang terbungkus dalam 3 kapsul (alat kontrasepsi) berikut Mata Uang Asing dan Rupiah sebagai berikut: uang tunai USD 300, RM 200, Rp 811.000, dan 12. 470 rupee," kata Bea Cukai Banjarmasin, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/9).
Setelah menerima informasi, tim Bea Cukai mendalami dan memeriksa yang bersangkutan, lalu menengah barang yang diduga emas itu. Barang hasil penindakan beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin untuk penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Banjarmasin memberikan foto pelaku yang diamankan tersebut. Ia bernama Mohammad Riyajuddin, yang merupakan WN India, berusia 41 tahun, dan bertempat tinggal di Manipur, India.
