Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Indonesia Negaraku, Kenapa Kau Lemah dalam Penegakan Keadilan?
28 Juni 2020 5:35 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Andreas sumanda Sitanggang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita berdiri kuat dan kokoh di atas tanah yang berlandaskan UU,tapi itu sudah menjadi realita belakang.UU yang dulu nya di gunakan untuk menyatakan hukuman terhadap orang orang yang bersalah,tapi realitanya sekarang tidak.UU telah beralih arti,yang bersalah bisa menjadi tidak bersalah dan yang tadinya tidak bersalah bisa menjadi bersalah.
ADVERTISEMENT
Hukum telah di manipulasi,dengan sebuah ejaan kata yang sama namun dengan arti yang berbeda.Hukum bukan lagi patokan negra ini,tapi hukum adalah patokan orang orang yang berdasi dan berduit.Hukum ternyata telah berubah arti,yang dulunya “Runcing keatas dan tumpul kebawah”namun Sekarang”tumpul keatas dan runcing kebawah”.
Itu semua Nampak jelas Ketika bangsa ini gagal memberikan hukuman terhadap orang orang yang melanggar Hukum.Dimana 25 tahun yang silam aktivis buruh yang bernama marsinah tewas mengenaskan,dimana sampai sekarang penegakan hukum terhadap pembunuhan aktivis buruh ini masih kontroversial.
Bangsa ini masih belum bisa membuktikan siapa pelaku sesungguhnya dalam pembunuhan perempuan yang meminta keadilan kaum buruh ini.
Pada tahun 1998 ada kahusus seorang pria yang bernama Wiji Thukul yang merupakan seorang Aktivis juga,dimana beliau di hilangkan . sampai sekarang jasad beliau masih dipertanyakan keberadaanya.lagi dan lagi bangsa ini tidak bisa mengungkap siapa dalang di balik hilangnya putra bangsa yang juga sedang meminta keadilan ini.
ADVERTISEMENT
Masih di tahun yang sama ada sebuah kejadian yang di juluki dengan Tragedi Trisakti.Dimana pada tragedi ini menewaskan empat orang mahasiswa Trisakti,yang sedang menuntut agar Suharto turun dari masa jabatanya.
Sampai sekarang Bangsa ini juga masih belum mampu membukktikan siapa dalang di balik penembakan mahasiswa yang berjasa dalam sebuah reformasi bangsa ini.Dan tragedy ini juga menjadi sejarah besar bangsa ini,yang masuk dalam sebuah mata pelajaran sejarah di setiap sekolah di indonesia
Beberapa tahun kemudian dimana seorang Aktivis HAM Munir Alshaid dibunuh dengan cara diracun,di dalam sebuah perjalanan menuju Amsterdam Belanda. Namun hingga kini, banyak kalangan, terutama organisasi non-pemerintah, menilai pengusutan kasus pembunuhan Munir belum tuntas.
Meskipun Pollycarpus Budihari Priyanto dan Indra Setiawan sudah dinyatakan bersalah, namun dugaan keterlibatan pejabat atau personil BIN, seperti Hendropriyono, mantan Kepala BIN, Nurhadi, Sekretaris BIN, maupun Muchdi PR, Deputi V BIN, belum tersentuh oleh hukum Indonesia. Hal itu menjadi penyebab banyak pihak ingin agar kasus pembunuhan Munir dibawa ke ranah internasional.
ADVERTISEMENT
Masuk kedalam kasus koruptor ada nama Gayus Tambunan.Pada masa ini dimana argument “ andaiku Gayus tambunan hukuman bisa ku beli”.dimana tidak ,yang seharusnya menjalani masa hukuman malahan bebas melakukan represing.
MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara.
MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.Di luar itu, MA memvonis Gayus 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan. Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ditahun 2014 ada kahasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang katu jati milik Perum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual.
Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu.Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli – Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dan baru baru ini masalah Novel baswedan yang menjadi HOT NEWS di Indonesia,dimana hukuman yang di berikan kepada orang yang telah menyiram muka dari novel sehingga menyebabkan sembelah dari penglihatanya mengalami kebutaan.
ADVERTISEMENT
Dengan masa proses pencarian dan penanganan kasus menempuh tiga tahun lamanya,dan hanya di jatuhi hukuman satu tahun penjara saja.Ditambah dengan alasan yang menyatakan penyiraman di lakukan dengan tidak sengaja.Sungguh lucu bukan penegakan keadilan di Negeri ini.
Dan bukan hanya itu saja,masih banyak penanganan kasus yang tumpul keatas namun runcing kebawah.Ada khasus pencurian semangka di Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009,penjual petasan di Tegal, Jawa Tengah,mengambil kain lesuh dengan tuntutan lima tahun penjara di Serang, Banten,dan masih banyak lagi.
Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
ADVERTISEMENT
Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA.
Jika keadilan tidak bisa di tegakkan setegak tegaknya. Sebaiknya Themis, Dewi Keadilan meletakkan timbangan dan pedang di tangan ke tanah. Membuka ikatan pentutup kain hitam di matanya, kemudian mengikat kedua tangannya. Itu justru terlihat lebih baik. Mata yang disiram, keadilan yang terluka.
Indonesia Negaraku,kenapa kamu lemah dalam menegakkan keadilan?