Realisme, Perang Nilai, dan Psikopolitik di Balik Penarikan Diri Amerika Serikat

Sosiolog dan Analis Stratejik
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dr Andree Armilis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menarik dukungan negaranya dari 66 organisasi internasional menandai lebih dari sekadar koreksi kebijakan luar negeri; ia merepresentasikan pergeseran epistemik tentang bagaimana kekuasaan, legitimasi, dan kerja sama global dipahami. Keputusan ini tampaknya lahir dari cara pandang yang melihat sistem internasional bukan sebagai rule-based order, melainkan sebagai arena anarki tempat negara-negara bertindak rasional demi survival dan relative gains. Dalam logika ini, organisasi internasional tidak pernah benar-benar netral. Ia hanya instrumen sementara yang berguna sejauh memperkuat posisi tawar negara hegemon.
Dari perspektif hubungan internasional, tindakan Trump merupakan artikulasi konsisten dari neo-realisme struktural. Negara, terutama negara adidaya, tidak memiliki insentif inheren untuk mematuhi norma global jika norma tersebut membatasi otonomi strategisnya. Penarikan diri dari badan-badan seperti UNFCCC menunjukkan penolakan terhadap institutional constraints yang dianggap mengganggu kalkulasi kepentingan nasional, khususnya dalam isu ekonomi politik domestik seperti energi dan industri. Dalam kerangka unilateralism over multilateralism, Trump mengafirmasi bahwa kedaulatan negara tidak boleh direduksi oleh rezim internasional yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan. Konsekuensi logisnya adalah melemahnya peran Amerika Serikat sebagai liberal hegemon—bukan karena kehilangan kekuatan material, tetapi karena secara sadar melepaskan fungsi kepemimpinan normatif yang selama ini menopang tatanan pasca-Perang Dunia II. Kekosongan ini membuka ruang bagi re-konfigurasi sistem menuju multipolarity, di mana norma dan institusi global tidak lagi disatukan oleh satu pusat kekuasaan.

Namun dinamika ini tidak mungkin dapat dipahami semata-mata melalui rasionalitas negara. Secara sosiologis, kebijakan tersebut mencerminkan konflik nilai yang semakin tajam antara kosmopolitanisme global dan nasionalisme-populis. Pelabelan organisasi internasional sebagai “woke” bukan sekadar retorika, melainkan penanda politik identitas di level global. Lembaga-lembaga internasional dipersepsikan sebagai agen difusi nilai progresif—hak minoritas, kesetaraan gender, dan agenda lingkungan—yang dianggap mengancam collective identity konstituen domestik Trump. Di sini terjadi apa yang dapat disebut sebagai guided deglobalization: negara secara aktif memutus keterikatan dengan struktur global yang dinilai mengikis batas simbolik dan kulturalnya.
Dalam konteks ini, deglobalisasi bukan kegagalan sistem, melainkan proyek politik yang disengaja.
Implikasi sosiologis yang lebih dalam adalah krisis legitimasi institusi internasional itu sendiri. Ketika negara hegemon mempertanyakan efektivitas dan netralitas PBB serta badan-badannya, klaim universalitas lembaga tersebut terdegradasi menjadi sekadar refleksi kepentingan politik tertentu. Ini memperkuat persepsi bahwa multilateralisme tidak lagi berfungsi sebagai global public good, melainkan sebagai arena kontestasi ideologis yang bias dan tidak representatif. Akibatnya, kepercayaan terhadap international regimes melemah, dan kepatuhan negara-negara lain terhadap norma global menjadi semakin instrumental dan selektif.
Telaah dimensi psikososial akan membantu memperdalam pemahaman atas keputusan ini. Kepemimpinan Trump menunjukkan karakteristik pola pikir transaksional ekstrem, di mana hubungan internasional diperlakukan sebagai zero-sum game. Kontribusi finansial AS terhadap organisasi internasional dinilai berdasarkan immediate returns dan tingkat kontrol langsung, bukan manfaat jangka panjang atau stabilitas sistemik. Jika sebuah institusi tidak menghasilkan keuntungan yang terukur dan cepat, ia dikonstruksikan sebagai “kesepakatan buruk”. Dalam kerangka psikopolitik, ini berpadu dengan kebutuhan simbolik untuk memproyeksikan citra strongman, pemimpin yang menolak tunduk pada konsensus global dan berani melawan apa yang disebut sebagai elit internasional. Penarikan diri menjadi tindakan performatif yang mengonsolidasikan loyalitas domestik sekaligus menegaskan dominasi.
Lebih jauh, terdapat elemen reaktif terhadap persepsi ancaman kontrol eksternal. Aturan internasional dipandang sebagai bentuk external governance yang menggerus otonomi nasional. Dengan menarik diri, Trump tidak hanya menghapus kewajiban formal, tetapi juga memproduksi rasa aman psikologis bagi basis pemilihnya: sebuah narasi bahwa kedaulatan telah “direbut kembali”. Dalam konteks ini, kebijakan luar negeri menjadi ekstensi dari dinamika psikologis domestik, bukan sekadar respons terhadap struktur internasional.
Secara keseluruhan, penarikan diri Amerika Serikat dari 66 organisasi internasional mencerminkan pertemuan antara realisme struktural, konflik identitas global, dan psikologi kepemimpinan personal.
Dampaknya berpotensi sistemik: melemahnya institusi multilateral, meningkatnya fragmentasi norma global, dan munculnya preseden bagi negara lain untuk mengkalkulasi ulang komitmen internasional mereka.
Dunia pasca-kebijakan ini bukan hanya lebih multipolar, tetapi juga lebih tidak terprediksi, di mana kerja sama global semakin bersifat ad hoc, transaksional, dan bergantung pada preferensi personal para pemimpinnya.
