Konten dari Pengguna

Ini Dia Kadal Yang Halal Dimakan

Andri
Saya seorang Mahasiswa di STIMIK WIDYA UTAMA
9 Oktober 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dhab atau Kadal Gurun yang disebut halal dimakan oleh Nabi Muhammad. Sumber : reptilerapture.net (sudah mendapat ijin)
zoom-in-whitePerbesar
Dhab atau Kadal Gurun yang disebut halal dimakan oleh Nabi Muhammad. Sumber : reptilerapture.net (sudah mendapat ijin)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dhab atau dengan nama latin Uromastyx Aegyptia adalah sejenis kadal dengan ukuran lumayan besar yang tersebar di daerah gurun di Mesir, Libya, dan seluruh daerah Timur Tengah. Akan tetapi, populasinya menurun karena sebagian habitatnya sudah menjadi perkotaan dan permukiman. Nama hewan ini dalam Bahasa Inggris adalah Egyptian Mastigure atau Egyptian dab lizard atau Egyptian spiny-tailed lizard.
ADVERTISEMENT
Kadal ini memiliki tubuh dengan bentuk mirip biawak air.
Panjang tubuhnya antara 38 cm sampai 99 cm. Kulitnya tebal dan berwarna cokelat pasir. Ekornya tebal dan dihiasi oleh benjolan-benjolan keras. Benjolan-benjolan tersebut mungkin digunakan untuk mempertahankan diri ketika diserang. Kadal ini sering diburu oleh orang Arab Badui yang menginginkan kulitnya untuk dijadikan kerajinan, sementara dagingnya dimakan sebagai salah satu alternatif sumber protein mereka.
Dhab tinggal di habitat yang kering seperti padang pasir (gurun) dan daerah berbatu. Dhab adalah kadal pemalu dan lebih sering bersembunyi di dalam lubang yang digalinya sebagai sarang dan tempat berlindung.
Menurut pendapat beberapa ulama Islam, Dhab adalah binatang yang halal untuk dimakan. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW. Yang Dikeluarkan oleh Imam Al Bukhari dalam Kitab Khabarul Ahad, Bab Khobarul Mar’ah Waahidah,
ADVERTISEMENT
قَالَ (ابن عمر رضي الله عنه): كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلىالله عليه وسلم، فِيهمْ سَعْدٌ، فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ،فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ، فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:كُلُوا أَوِ اطْعَمُوا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ أَوْ قَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ وَلكِنَّهُلَيْسَ مِنْ طَعَامِي.
Abdullah Bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging  dhab’. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: “tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku“.
ADVERTISEMENT