Konten dari Pengguna

Keistimewaan yang Berakar, Bukan Sekadar Nama

Andri Rahmat Hidayat

Andri Rahmat Hidayat

Direktur Penelitian dan Kebijakan CLGoV Nusantara dan Tenaga Ahli Muda Kelembagaan Pemerintahan Daerah

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andri Rahmat Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Keistimewaan (Sumber : Rumusan Penulis 2025)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keistimewaan (Sumber : Rumusan Penulis 2025)

Wacana pembentukan daerah istimewa kembali mencuat dalam ruang publik. Sejumlah daerah mulai mengajukan usulan serupa, berharap dapat memperoleh pengakuan atas kekhasan lokal mereka. Namun, dalam menyikapi dorongan tersebut, kita perlu kembali pada prinsip dasar: keistimewaan bukanlah hadiah administratif yang bisa diberikan semata atas keinginan sesaat, melainkan hasil dari proses historis, kontribusi, dan nilai-nilai yang telah mengakar kuat dalam struktur sosial dan politik suatu daerah.

Yogyakarta adalah contoh konkret dari keistimewaan yang tumbuh secara organik dan konstitusional. Keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia pasca-proklamasi bukanlah sikap politis semata, tetapi bentuk nyata pengabdian terhadap negara-bangsa yang baru lahir. Kontribusi mereka melindungi simbol dan keberlangsungan negara dalam masa krusial kemerdekaan menjadikan Yogyakarta tidak sekadar penting, tapi juga istimewa.

Hal inilah yang kemudian melahirkan pengakuan legal formal melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa keistimewaan DIY bersumber dari sejarah dan hak asal-usul menurut UUD 1945, dengan lima kewenangan utama: tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Artinya, keistimewaan tidak hadir dari ruang kosong, melainkan berdiri di atas fondasi historis dan peran nyata.

Tak hanya dalam ranah formal dan simbolik, keistimewaan Yogyakarta juga hidup dalam keseharian masyarakat. Di Kulon Progo, misalnya, ketika warga hendak menggali sumur, mereka terlebih dahulu meminta izin atau arahan kepada punggawa keraton. Ini bukan sekadar tradisi, melainkan manifestasi dari ketaatan etika dan nilai-nilai yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Salah satu aspek penting yang juga mencerminkan keunikan DIY adalah pengelolaan tanah kasultanan atau yang dikenal dengan sebutan “sultan ground.” Tanah ini bukan hanya simbol warisan budaya, tapi juga aset yang mendukung pembangunan daerah. Dalam praktiknya, sebagian tanah sultan disewakan kepada pihak swasta untuk dikelola dan diperbaiki terlebih dahulu.

Ketika kondisi lahan tersebut telah layak, barulah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat atau pemerintah daerah, baik sebagai ruang usaha, fasilitas publik, maupun fungsi strategis lainnya. Hal ini menjadikan tanah kasultanan sebagai instrumen penggerak ekonomi yang bersifat adaptif dan kontekstual.

Untuk mendukung pelaksanaan keistimewaan tersebut, pemerintah pusat menyediakan Dana Keistimewaan (Danais) yang dialokasikan melalui APBN. Dana ini digunakan untuk membiayai program-program strategis di bidang kebudayaan, pertanahan, tata ruang, kelembagaan, serta sistem pengisian jabatan Gubernur DIY.

Pemanfaatannya dipantau secara berkala oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah DIY melalui mekanisme monitoring dan evaluasi. Namun demikian, pelaksanaan danais tentu tidak cukup hanya diukur dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga pada efektivitas, integritas pelaksana, dan kesiapan tata kelola daerah dalam mengelola kekhususan tersebut.

Pembelajaran dari Yogyakarta menunjukkan bahwa keistimewaan adalah rekognisi atas kesinambungan sejarah, pengabdian, dan kekuatan nilai lokal yang diakui secara nasional. Maka, ketika wacana pembentukan daerah istimewa bermunculan di tempat lain, sudah semestinya penilaian dilakukan secara objektif dan mendalam, bukan hanya berbasis tuntutan politis atau romantisme budaya belaka.

Keistimewaan bukan sesuatu yang bisa dicetak ulang begitu saja. Ia lahir dari warisan panjang, kontribusi konkret, serta keselarasan antara budaya dan kebangsaan. Karena pada akhirnya, suatu daerah menjadi istimewa bukan karena diberi keistimewaan, tetapi karena telah memperlihatkan dirinya layak menyandangnya.