Konten dari Pengguna

Opini Mahasiswa: Regulasi Media Sosial dan Masa Depan Demokrasi Digital

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andrian Abdi Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Pribadi — Ilustrasi Media Sosial.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Pribadi — Ilustrasi Media Sosial.

Sebagai mahasiswa ilmu politik, saya sering merasa bahwa demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi juga hidup di ruang publik—tempat orang bebas bicara, berdebat, dan saling mengawasi kekuasaan. Bedanya, hari ini ruang publik itu bukan lagi kafe atau majalah abad ke-18, tapi media sosial.

Karena itu, ketika muncul wacana “satu orang satu akun media sosial”, saya jadi resah. Alasan yang dipakai memang terdengar logis: hoaks merajalela, ujaran kebencian makin kasar, fitnah politik bisa bikin masyarakat terbelah. Tapi, apakah membatasi akun benar-benar solusi?

Media Sosial: Ruang Publik Baru

Kalau mengikuti pemikiran Jürgen Habermas soal public sphere, media sosial bisa kita anggap sebagai “parlemen rakyat virtual”. Di sana, suara-suara kecil yang tak punya kursi di DPR bisa muncul: mahasiswa, aktivis lingkungan, bahkan warga biasa yang hanya ingin bersuara. Bayangkan jika akses ke ruang itu dibatasi. Apakah demokrasi kita akan makin sehat, atau justru makin sempit.

Dilema Demokrasi Digital

Saya tidak menolak fakta bahwa hoaks memang bahaya besar. Tapi kebijakan seperti “satu orang satu akun” justru bisa jadi pedang bermata dua.

1. Bagaimana nasib aktivis yang harus bersembunyi demi keselamatan?

2. Bagaimana dengan whistleblower yang ingin membongkar korupsi secara anonim?

Apa jaminannya bahwa kritik ke pemerintah tidak disensor dengan alasan “konten berbahaya”?

Dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo menegaskan bahwa salah satu syarat pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law adalah kebebasan untuk menyatakan pendapat. Demokrasi, menurutnya, bukan hanya prosedur pemilu, tetapi juga jaminan hak-hak dasar warga negara untuk bersuara. Hal ini sejalan dengan Robert Dahl yang menyebutkan bahwa demokrasi membutuhkan dua syarat utama: partisipasi luas dan akses setara terhadap informasi. Regulasi yang terlalu ketat justru bisa merusak keduanya sekaligus.

Kekhawatiran Saya

Indonesia masih dalam proses belajar berdemokrasi. Kalau regulasi digital dipakai lebih untuk mengontrol daripada melindungi, saya khawatir:

1. Ruang publik digital makin menyempit.

2. Generasi muda kehilangan laboratorium politiknya.

3. Kritik dianggap ancaman, bukan masukan.

Demokrasi tanpa kritik pada akhirnya rapuh, hanya indah di permukaan tapi kosong di dalam.

Alternatif yang Lebih Sehat

Menurut saya, solusinya bukan menutup ruang publik, tapi memperbaikinya:

Literasi digital: membekali masyarakat dengan kemampuan memilah fakta dan opini, bukan sekadar melarang.

Transparansi platform: menuntut perusahaan besar seperti Meta atau TikTok bertanggung jawab memberantas hoaks.

Dorong diskusi sehat: menjadikan media sosial ruang belajar politik, bukan hanya tempat propaganda atau adu kebencian.

Penutup

Sebagai mahasiswa, saya percaya demokrasi digital adalah masa depan kita. Karena itu, setiap regulasi harus dilihat bukan hanya dari sisi keamanan, tapi juga dari sisi kebebasan.

Ukuran demokrasi yang sehat bukan seberapa ketat ruang publik dikontrol, melainkan seberapa aman rakyat bisa bersuara tanpa rasa takut.