Konten dari Pengguna

Gelombang Pembangunan Negara dan Pertaubatan Koruptor

Andy R Wijaya
Corporate Lawyer - Partner RESOLVA Law Firm
8 Januari 2025 23:29 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andy R Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi koruptor dengan uang hasil korupsinya. Foto: paxels.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi koruptor dengan uang hasil korupsinya. Foto: paxels.com
ADVERTISEMENT
Memahami pernyataan presiden Prabowo dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar Mesir tidak bisa dimaknai dengan makna tunggal, yaitu ‘pemberian maaf untuk koruptor’ saja. Kalau kita cermati dalam pernyataan-pernyataan sebelumnya, bahkan dalam kesempatan pidato di acara lain, pidato presiden Prabowo lekat dengan upaya pembanguan negara kedepan, khususnya dalam pengentasan kemiskinan, dan penyejahteraan rakyat. Program-program unggulan seperti makan bergizi, pemenuhan fasilitas Pendidikan di sekolah-sekolah, pemenuhan kesehatan menjadi narasi pidato berulang-ulang dalam beberapa kesempatan.
ADVERTISEMENT
Metafora pidato tersebut sering bersanding dengan upaya presiden dalam menghadirkan anggaran negara agar program-program tersebut berjalan dengan optimal. Diantara sandingan pidato tersebut misalnya adalah; anjuran para menteri serta pejabat agar berhemat; kurangi perjalanan ke luar negeri, kurangi seminar-seminar, kurangi acara-acara yang tidak perlu.
Narasi ini adalah narasi penghematan anggaran negara yang harapannya anggaran negara dapat dimaksimalkan untuk menjalankan program-program prioritas. Salahsatu contohnya adalah dalam pidatonya di tanwir Muhammadiyah di kupang NTT beberapa waktu lalu; presiden Prabowo contohkan perjalanan dinas keluar negeri mencapai 3 milyar USD, kalo dikurangi 50% saja maka kita menghemat 15 triliyun, dari 15 triliyun berapa bendungan yang terbangun? Berapa ruang kelas yang dapat terbangun?
Narasi ekplorasi potensi kekayaan alam juga sering di sampaikan, misalnya negara kita sangat kaya, potensi sumber daya alam yang sangat besar, kita memiliki garis pantai terpanjang ke-tiga di dunia, wilayah kita sepertiganya adalah perairan, kita memiliki cadangan ikan terbesar kedua di dunia. Maka upaya presiden Prabowo jika dicermati dari penyampaiannya adalah dalam rangka mendongkrak pendapatan negara, serta mengurangi belanja negara yang tidak perlu, dengan memaksimalkan potensi yang ada, dengan tujuan pembangunan negara.
ADVERTISEMENT
Menambah Pendapatan Negara
Jika mencermati narasi diatas, Presiden Prabowo terlihat mengajak seluruh komponen bangsa, baik parpol, ormas, tokoh, dan seluruh kekuatan untuk bersatu membangun negara, tak terkecuali seorang koruptor sekalipun. Rupanya beliau belajar dari berbagai negara besar dalam mengelola negara dengan membawa misi serta program khusus dalam rangka menyukseskan program pemerintah, dengan metode-metode sederhana seperti menjaga soliditas-kerukunan, serta melakukan penghematan negara.
Program tersebut mirip seperti Gerakan Kristen Injili di Inggris pada akhir abad ke-18 yang di pimpin Perdana Menteri Inggris William Pitt the Younger. Pitt menggelorakan Gerakan reformasi penghematan hingga Inggris berhasil masuk ke dalam tatanan negara modern tanpa politik kekerasan. Gagasan tersebut telah membuat pergeseran stigma atau dikenal dengan ‘revolusi mental’, karena dengan gerakan dengan balutan kepercayaan Injili tersebut memicu sebuah moralitas yang didasarkan atas kejujuran, integritas, yang mendorong semacam kebanggaan nasional.
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo-pun juga terlihat demikian, gelombang untuk membangun negara ini melibatkan semua sektor baik pemerintah sendiri maupun masyarakat. Di beberapa acara-acara di dalam negeri, seruan penghematan dan rencana aksi untuk menjadikan Indonesia semakin mandiri seperti swa-sembada pangan dan swa-sembada energi terus bergelora. Yang pada akhirnya adalah bagaimana kondisi fiskal negara harus kuat, topangan dari pajak saja tidak cukup, maka diperlukan pendapatan-pendapatan lain untuk menopang APBN. Maka tak heran pernyataan tentang ‘pengampunan koruptor, asal hasil kejahatannya dikembalikan’ menjadi salah satu term dalam rangka menambah pendapatan negara dari sektor lain untuk Pembangunan.
Pemberantasan korupsi wajib jalan terus
Kebijakan tentang pengampunan koruptor ini tentu akan ditolak oleh seluruh civil society, jika paradigmanya adalah pengampunan pada koruptor yang sudah masuk pro-justicia atau sudah masuk dalam proses penegakan hukum. Jika sudah masuk dalam penyidikan bahkan masuk ke peradilan, seluruh peraturan perundang-undangan harus bekerja mengepung jerat pidananya. Termasuk pada ketentuan ‘pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana’ sebagaimana rumusan pasal 4 UU 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Pun juga dalam hal penerapan asas restorative justice tidak bisa serta merta digunakan dalam rangka agenda pengampunan koruptor ini. selain sudah ada barrier dalam pasal 4 diatas, pemidanaan pada pelaku tindak pidana pada dasarnya adalah untuk menghadirkan efek jera pada pelaku, meskipun hasil kejahatannya juga dikembalikan. Bagaimanapun perang terhadap korupsi tidak boleh mundur, ini adalah agenda besar bangsa. Justru negara harus semakin progresif dengan memperkuat KPK juga Kepolisian dan Kejaksaan untuk terus memonitor serta memproses dugaan korupsi yang merugikan negara.
Di tataran International-pun juga belum ada konsep pengampunan koruptor dengan kompensasi pengembalian harta hasil kejahatan. Dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) konsep pengembaliannya adalah dengan istilah asset recovery, itupun penegakan hukum tetap dijalankan. Artinya tidak ada konsep secara parsial hanya asset recovery saja tanpa adanya penegakan hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Bahkan secara filsofis, yang namanya penjahat jika sudah tertangkap atau terbukti, selain hasil kejahatannya akan disita juga pasti akan mendapat hukuman. Sejak dahulu misal di abad 18-pun juga demikian, cerita penyelundupan barang ke negara-negara lain jika pelakunya tertangkap, pasti barang yang diselundupkan akan dirampas dan pelaku penyelundupan akan di eksekusi tanpa ampun.
Menyambung dari cerita menambah pendapatan negara dari hasil kejahatan korupsi tersebut, pemerintah seharusnya segera mengesahkan RUU perampasan aset menjadi Undang-Undang yang dimungkinkan dapat merampas aset-aset hasil kejahatan dari pelaku tindak pidana korupsi. Justru langkah inilah yang bisa menambah pendapatan negara dari rampasan aset pelaku kejahatan yang didapat secara syah melalui peradilan.
Pertaubatan Koruptor
Oleh karena itu pengampunan koruptor yang disampaikan presiden Prabowo kemungkinan sifatnya adalah pada kejahatan yang belum diketahui negara, atau belum di proses oleh lembaga penegak hukum atau belum masuk pro-justicia. Sehingga dengan semangat membangun negara, serta melakukan pertaubatan, maka koruptor dipersilakan menyerahkan harta kejahatannya untuk negara dengan kompensasi pengampunan tersebut. Jadi poinnya adalah pada kejahatan yang belum diketahui negara, namun pelaku ini merasa terpanggil bahkan khawatir kejahatannya akan terendus di kemudian hari, maka berinisiatif untuk menyerahkan hasil kejahatannya kepada negara.
ADVERTISEMENT
Jika gagasan ini yang dimaksud, gagasan ini bisa menjadi gagasan revolusioner sebagaimana pernah dilakukan oleh beberapa pemimpin terdahulu. Misalnya Presiden Soekarno yang melakukan sanering terhadap nilai mata uang rupiah, atau Gubernur Jakarta Ali sadikin yang melegalkan perjudian yang pendapatannya masuk ke kas daerah untuk melakukan Pembangunan Jakarta. Gagasan yang mungkin kontroversial namun bermaksud untuk menambah pendapatan negara.
Kita lihat dari kebocoran APBN saja, yang sudah menjadi rumor sampai 30%, terakhir adalah pernyataan Menteri Bappenas dalam peluncuran whistle blowing system (WBS) yang juga mengatakan 30 tahun APBN alami kebocoran sampai 30%, maka setidaknya ada potensi uang Rp.1000 trilyun ditangan koruptor. Itu yang negara tidak mampu mengendus bahkan mengungkap. Artinya ada potensi juga koruptor dengan semangat membangun negara melakukan pertaubatan, dengan mengembalikan hasil kejahatannya. Jika separuhnya saja atau seperempatnya saja di kembalikan, maka sangat berkontribusi dalam pembangunan negara.
ADVERTISEMENT
Gagasan ini mungkin bagaikan pogram tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah, yang saat itu berhasil terkumpul uang Rp. 130 triliyun. Jika gagasan ini benar dijalankan, secara teknis pemerintah perlu memberikan batas waktu tertentu, dalam rangka memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk diampuni. Namun jika jangka waktu tersebut sudah lewat, pemerintah dapat menelisik secara mendalam dan jika menemukan indikasi korupsi, maka tidak ada ampun, proses pidana harus segera dijalankan.