Konten dari Pengguna

Perlindungan Investor Ritel di Pasar Modal

Andy R Wijaya
Corporate Lawyer - Partner RESOLVA Law Firm
14 Januari 2025 10:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andy R Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi investor ritel monitoring harga saham. sumber foto: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi investor ritel monitoring harga saham. sumber foto: pexels.com
ADVERTISEMENT
Dalam pembukaan perdagangan bursa di BEI 2 januari kemarin, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK memiliki program prioritas dalam memperkuat ekosistem pasar modal di tahun 2025 ini. Salahsatu program tersebut adalah penguatan integritas pasar modal melalui penegakan hukum, terutama untuk melindungi eksistensi investor ritel (kumparan 2/1/2025).
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini sangat strategis dan wajar diungkapkan, mengingat bursa sempat didera peristiwa tidak patut yang dilakukan oknum bursa atas adanya gratifikasi, hingga membuat bursa berbenah dan semakin selektif dalam menerima calon emiten untuk melantai di bursa. Hal ini terlihat dari emiten yang melantai di tahun 2024 hanya 41, berbeda dengan tahun 2023 yang sampai 79 emiten yang melakukan Initial Public Offering (IPO).
Jika kita melihat pada ekosistem bursa, maka apa yang disampaikan ketua OJK tersebut menjadi prioritas yang harus di jalankan oleh semua stakeholder pasar modal. Penguatan integritas menjadi modal dasar dalam mengangkat kepercayaan pasar terhadap investor. Bursa hidup dari investor, jika investor sudah tidak percaya pada bursa, maka pasar modal akan lesu dan berimbas pada perekonomian nasional suatu negara.
ADVERTISEMENT
Maka aspek integritas menjadi penting untuk dilakukan. Bagaimana agar integritas tersebut bisa mendapat tempat teratas? Setidaknya penegakan hukum inilah yang menjadi prioritas para pelaku pasar modal. Bagaimana menghadirkan penegakan hukum yang progresif, sehingga berdampak positif pada kepercayaan investor dan membuat investor semakin bertambah serta semakin tertarik untuk berinvestasi di pasar modal?
Pertama, perlu adanya komitmen dari para pelaku pasar modal untuk menghadirkan ekosistem pasar modal yang bersih dengan cara manjaga sisi integritas aktivitas pasar modal, dari mulai proses IPO sampai pada aktivitas perdagangan itu sendiri.
Proses IPO ini menjadi pintu masuk emiten untuk menjaga integritas tersebut. Disinilah profesi penunjang menunjukkan integritasnya. Setidakya akuntan dan konsultan hukum masing-masing dapat melakukan audit keuangan dan audit legal secara transparan dengan mendorong keterbukaan secara nyata dengan orientasi keberpihakan pada investor ritel.
ADVERTISEMENT
Peran akuntan harus benar-benar menghadirkan hasil audit keuangan yang akuntable dengan terus memonitor atas transaksi-transaksi yang wajar dan sesuai dengan regulasi. Begitu juga dengan konsultan hukum harus benar-benar memastikan calon emiten mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku, serta bagaimana konsultan hukum juga harus berpedoman pada regulasi yang ada, dan tidak membuat langkah-langkah dalam rangka mentolerir setiap perbuatan hukum yang menyimpang dari regulasi.
Kemudian para pelaku pasar modal khususnya manajer investasi juga terus berkomitmen untuk menjaga aktifitas perdagangan terbebas dari bentuk-bentuk pelanggaran seperti manipulasi pasar, insider trading, dan bentuk kecurangan pasar modal lainnya. Kita bisa melihat begitu mudahnya pergerakan harga saham dengan intensitas kenaikan yang drastis. Para pelaku dengan mudahnya membicarakan soal goreng-menggoreng saham dengan maraup untung di bursa, hingga sudah mengarah pada manipulasi pasar.
ADVERTISEMENT
Menurut Prof. Mas Rahmah, dosen hukum pasar modal UNAIR; ciri-ciri manipulasi pasar diantaranya: manipulator memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga pasar, adanya perubahan harga yang signifikan, kenaikan harga tersebut sifatnya tidak alamiah, menggunakan cara yang sifatnya manipulatif. Merujuk pada ciri-ciri tersebut, artinya betapa pasar modal kita di selimuti aktivitas perdagangan yang lekat dengan manipulasi pasar.
Kedua, regulator sudah mulai menerapkan mitigasi risiko pasar modal yang tidak hanya dengan memonitor pergerakan harga saham saja, namun juga sudah mulai melakukan langkah-langkah investigatif dengan membentuk investigator-investigator dilapangan untuk melihat gerak-gerik dan memonitor informasi pelaku pelanggaran dalam pasar modal. Langkah lain juga perlu mendorong model whistle blowing system kepada para pelaku pasar modal untuk melaporkan dengan kompensasi khusus jika menemukan indikasi adanya pelanggaran pasar modal.
ADVERTISEMENT
Ketiga, edukasi kepada investor ritel atas bentuk-bentuk kecurangan dan aktivitas perdagangan yang legal. Investor perlu di dorong untuk berinvestasi di pasar modal dengan menjalankan filosofi investasi secara benar, bukan hanya sekedar profit taking. Namun berinvestasi dengan melihat fundamental emiten secara utuh dan berinvestasi secara jangka Panjang.
Edukasi juga bukan soal aktivitas perdagangan saja, namun juga edukasi tentang pelanggaran-pelanggaran pasar modal serta pemenuhan hak serta perlindungannya. Investor ritel kita jarang bahkan tidak mempedulikan atas adanya kerugian yang muncul, apakah rugi karena mekanisme pasar ataukah rugi karena indikasi adanya pelanggaran. Padahal otoritas telah memfasilitasi pemenuhan hak-hak investor, misalnya adanya LAPS-JK untuk memfasilitasi jika investor mengalami kerugian dengan dugaan adanya pelanggaran pasar modal dan berniat akan membawa ke sengketa.
ADVERTISEMENT
Berikutnya juga ada disgorcement, yaitu tentang pengembalian keuntungan tidak sah yang di lakukan oleh pelaku pasar modal, dan juga fasilitas-fasilitas lain guna memberikan pemenuhan hak-hak serta melindungi investor ritel.
Jika pasar modal kita penuh dengan integritas, dan jauh dari praktik-praktik pelanggaran pasar modal, maka peningkatan investor dari sisi kuantitas pasti akan naik, dan kehadiran emiten-emiten secara kuantitas dan kualitas-pun juga pasti akan naik. Dan tentunya kenaikan tersebut dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara.