Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jakarta dan Implikasi Pemindahan Ibu Kota Negara Pascapemilu
23 Februari 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Anestia Lairatri Prabandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta berperan sebagai ibu kota negara semenjak proklamasi, namun secara de jure penetapan Jakarta sebagai ibu kota negara baru sejak tahun 1961 berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 jo. UU PNPS No. 2 Tahun 1961. Setelah itu, Jakarta ditetapkan kembali sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dengan UU No. 11 Tahun 1990, UU No. 34 Tahun 1999, dan terakhir UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No 29 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Keberlanjutan Pemindahan Ibu Kota Negara
Hasil perhitungan cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui website KPU menyebutkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memiliki nilai yang unggul dibandingkan dengan pasangan calon lainnya. Kemenangan pasangan calon nomor urut 2 ini memperjelas keberlanjutan pemindahan ibu kota negara yang sebelumnya telah direncanakan.
Dalam debat capres maupun debat cawapres menyebutkan pasangan calon nomor 2 akan meneruskan program pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur untuk merealisasikan pemerataan pembangunan.
“Kita lanjutkan juga pemerataan pembangunan yang tidak lagi Jawa-sentris”, ucap Calon Wakil Presiden dalam Debat Cawapres, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
ADVERTISEMENT
"Pembangunan IKN yang berkelanjutan dapat membuka titik pertumbuhan perekonomian baru di Indonesia, Sehingga IKN tidak hanya berfokus pada pembangunan pemerintahan," kata Gibran, Jakarta, (22/12/2023).
Peran Jakarta sebagai ibu kota negara membuat beban Jakarta semakin berat yang disusul dengan berkembangnya daerah di sekitar Jakarta. Daya tarik Jakarta yang cukup tinggi membuat arus urbanisasi yang terus meningkat pada setiap tahunnya. Hal itu berdampak bagi banyaknya permasalahan yang terjadi di Jakarta yang dibarengi dengan penurunan kualitas lingkungan di Jakarta.
Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor urgensi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Selain itu pemindahan ibu kota negara bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan di luar Jawa. Aktivitas pemerintahan serta bisnis yang saat ini terpusat di Pulau Jawa khususnya di DKI Jakarta membuat garis ketimpangan di daerah luar Jawa akan semakin jelas.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain pemindahan ibu kota negara tentunya akan menimbulkan beberapa risiko ataupun dampak bagi Jakarta maupun Ibu Kota Nusantara. Salah satu risiko yang muncul adalah kesiapan Ibu Kota Nusantara serta daerah sekitar IKN untuk menjadi ibu kota negara baik kesiapan dalam aspek infrastruktur, pemerintahan, maupun pembiayaan.
Terlepas dari itu, Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah.
Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar. Hal itu membuat Jakarta dan kawasan penyangga di sekitar Jakarta tentunya memiliki permasalahan yang kerap terjadi.
ADVERTISEMENT
Secara umum isu permasalahan yang dihadapi Kota Jakarta dan daerah penyangga di sekitarnya meliputi permasalahan dan tantang terkait pembangunan infrastruktur yang ditunjang dengan daya dukung lingkungan dan pengembangan kerja sama regional.
Permasalahan yang sering terjadi di Metropolitan Jakarta berupa pemenuhan kebutuhan perumahan, kemacetan, banjir, persampahan, air bersih hingga polusi. Oleh karena itu perlu adanya badan yang khusus menangani permasalahan di Jabodetabek-punjur.
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Selasa 5 Desember 2023, RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam RUU DKJ menyebutkan rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang bertujuan untuk menyinkronkan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional khususnya kawasan metropolitan Jakarta. Dewan Aglomerasi ini diharapkan dapat mengurangi beban Kawasan Aglomerasi (Jabodetabek-punjur) dengan cara sinkoranisasi penyelenggaraan pembangunan.
ADVERTISEMENT