Konten dari Pengguna

Wakil Presiden dan Perkembangan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta

Anestia Lairatri Prabandari
Seorang pengamat bidang perkotaan dan metropolitan lulusan S2 Perencanaan Wilayah di Universitas Brawijaya, dan saat ini bekerja sebagai Konsultan dan Peneliti bidang Perencanaan Wilayah dan Kota
8 Maret 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anestia Lairatri Prabandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana kota Jakarta diambil dari Perpusnas pada pukul 10.45. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kota Jakarta diambil dari Perpusnas pada pukul 10.45. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan inisiatif hukum yang bertujuan sebagai badan hukum yang mengatur tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai provinsi dengan kekhususan tertentu. Selain itu latar belakang terbentuknya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta karena adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah mengamanatkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menyebutkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga saat ini (7/3/2024). Status Jakarta akan diperbarui atau akan berganti hingga Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Hal ini berarti IKN akan resmi secara hukum menjadi ibu kota negara ketika Keputusan Presiden dikeluarkan.
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara tentunya akan berdampak bagi fungsi Jakarta. Provinsi Daerah Khusus Jakarta diramalkan akan menjadi pusat perekonomian nasional yang didukung oleh kota/kabupaten penyangganya.
Jakarta selain sebagai pusat perekonomian dan bisnis, Jakarta juga berperan sebagai kawasan aglomerasi bagi daerah sekitarnya yang memberikan kontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Pembentukan kawasan aglomerasi ini disebutkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kawasan aglomerasi yang dimaksud merupakan kawasan perkotaan yang terdiri dari beberapa kota/kabupaten. Kawasan aglomerasi ini bertugas untuk mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan,transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya sehingga diharapkan adanya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Kawasan Aglomerasi Jakarta

Kota Jakarta merupakan pusat perekonomian yang memberikan tarikan yang kuat bagi kota satelit di sekitarnya. Pertumbuhan kota-kota di sekitar Jakarta memberikan hubungan timbal balik bagi kemajuan perekonomian Jakarta ataupun daerah penyangganya. Oleh karena itu adanya kawasan aglomerasi Jakarta dan kota-kota di sekitarnya membuat arah pembangunan menjadi lebih jelas dan terarah.
Pembentukan kawasan aglomerasi disebutkan dalam Bab IX tentang Kawasan Aglomerasi. Pada bab ini menjelaskan pembentukan kawasan aglomerasi dibentuk untuk sinkronisasi pembangunan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota yang masuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi. Kawasan ini terdiri dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 55 poin 3 menyebutkan bahwa dewan kawasan aglomerasi ini nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Alasan wakil presiden memimpin kawasan aglomerasi dikarenakan penataan kawasan aglomerasi merupakan urusan lintas kementerian. Tito karnavian (Menteri Dalam Negeri) menjelaskan bahwa nantinya Dewan Aglomerasi akan diisi oleh Menteri koordinator dan menteri menteri terkait.
Sinkronisasi pembangunan di Kawasan Aglomerasi Jabodetabek-punjur saat ini telah dilakukan oleh beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Terbentuknya Tim Koordinasi Penataan Ruang Project Management Office Jabodetabek-punjur yang berfungsi sebagai tim kerja yang dibawah Kementerian ATR/BPN yang bertugas dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan debottlenecking permasalahan di Jabodetabek-punjur merupakan salah satu jawaban dalam urusan sinkronisasi pembangunan di lingkup Kawasan Aglomerasi Jabodetabek-punjur.