Konten dari Pengguna

Pembatalan Akad dalam Jual Beli Online

Anfa Meisya Zahra

Anfa Meisya Zahra

Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anfa Meisya Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi jual beli online (foto:pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi jual beli online (foto:pixabay)

Kegiatan jual beli sudah ada sejak zaman Rasulullah saw. Dan tak bisa dipungkiri bahwa proses jual beli sangat penting dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Dengan perkembangan zaman yang sangat canggih dan modern, jual beli bisa dilakukan secara online. Atau dalam islam, istilah ini biasa disebut sebagai bay’u salam. Dan jual beli online ini sudah sangat sering dilakukan oleh manusia. Jual beli online hukumnya sah dengan memenuhi syarat tertentu. Hal ini tentu sangat mempermudah masyarakat. Namun bagaimana jika barang itu mengalami kecacatan atau tidak sesuai dengan keinginan pembeli.

Iqalah menurut bahasa adalah menghilangkan. Sedangkan menurut istilah iqalah adalah pembatalan akad. Istilah ini biasa digunakan pada zaman Nabi Muhammad saw. Konsumen ataupun penjual memiliki hak untuk membatalkan akad karena alasan tertentu. Iqalah dilakukan jika kedua belah pihak saling sepakat untuk membatalkan akad jual beli. Dan tentu saja harus dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip jual beli dalam islam yang harus dipenuhi adalah tidak adanya gharar (penipuan) dalam jual beli, dilakukan secara ridho atau saling rela antara kedua belah pihak, dan harga barang harus jelas.

Iqalah juga merupakan sikap yang terpuji. Karena dengan ada iqalah, baik penjual ataupun konsumen tidak ada yang dirugikan. Iqalah juga dapat menjaga hubungan baik antara penjual dan konsumen jika dilakukan dengan jelas dan sesuai dengan syariat islam. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw.dalam hadis nya:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَه

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan persetujuan kepada seorang muslim untuk membatalkan jual belinya, maka Allah akan mengampuni kesalahannya."

Beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya iqalah atau pembatalan akad, adalah:

1. Adanya kesalahan dalam penjualan barang

Kesalahan barang bisa saja terjadi dalam jual beli online. Baik salah dalam penulisan deskripsi atau harga. Sehingga barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan keinginannya. Dalam hal ini konsumen boleh membatalkan akad atau iqalah.

2. Adanya permasalahan yang tak terduga

Contoh dalam kasus ini adalah barang yang diinginkan konsumen tidak ada di toko atau stok barang tersebut habis. Maka konsumen boleh melakukan iqalah setelah terjadi transaksi antara kedua belah pihak.

3. Adanya kerusakan dalam barang

Dalam kasus ini konsumen bisa melakukan iqalah dengan mengembalikan barang yang sudah sampai ke tangan konsumen. Tentunya harus disertakan bukti yang jelas, seperti adanya video unboxing. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Kesimpulannya, iqalah merupakan hal yang penting dalam akad jual beli online. Karena tidak sedikit kesalahan yang terjadi dalam transaksi jual beli online. Sehingga perlu adanya iqalah agar tidak merugikan pihak manapun.