Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Manfaat Konsep Bangunan Hijau Sebagai Metode Pelestarian Lingkungan di Indonesia
8 September 2021 13:26 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Tiara Angelica Dayanara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dunia yang semakin maju dan berkembang mengakibatkan pembangunan infrastruktur ada di mana-mana dan berkembang dengan pesat, tak terkecuali di Indonesia. Hal ini dibuktikan lewat anggaran pembangunan infrastruktur di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar 256,1 T pada tahun 2015 dan terus meningkat menjadi 415 T pada tahun 2019 (Kemenkeu, 2019). Pembangunan-pembangunan ini ditujukan untuk memenuhi permintaan kebutuhan infrastruktur dari masyarakat seperti gedung-gedung perkantoran, sekolah, perumahan, dan infrastruktur lainnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur yang pesat tak hanya membawa dampak positif tetapi juga membawa dampak negatif terutama bagi lingkungan tempat tinggal kita. Pembukaan lahan pun menjadi semakin giat dilakukan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur ini. Hutan-hutan yang merupakan sumber oksigen untuk berbagai makhluk hidup dan habitat alami bagi hewan pun harus digusur demi kepentingan pembangunan infrastruktur. Hal ini tentunya harus segera dibenahi oleh pemerintah agar tidak bertambah parah seiring dengan pembangunan infrastruktur yang semakin giat dilakukan. Saatnya pemerintah Indonesia memberlakukan konsep bangunan hijau sebagai metode pelestarian lingkungan yang tepat dalam pembangunan infrastruktur di masa kini.
Konsep bangunan hijau menjadi solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur yang pesat sehingga kebutuhan pembangunan infrastruktur dapat dipenuhi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Penerapan konsep bangunan hijau atau green building menciptakan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya pada tahap desain, konstruksi, operasi, pemeliharaan, renovasi, dan juga pembongkarannya. Adapun konsep bangunan hijau meliputi penggunaan sumber daya secara efisien, pengurangan polusi dan limbah, pemanfaatan air hujan, dan pertimbangan lingkungan serta kualitas hidup pada setiap tahapannya. Konsep reduce, reuse, dan recycle juga dipakai dalam bangunan hijau supaya efisiensi dalam penggunaan setiap sumber daya yang ada dapat tercapai.
ADVERTISEMENT
Bangunan hijau yang baik akan turut melestarikan sumber daya alam, menghemat air, mengurangi polusi dan limbah, mengelola sampah dengan baik, dan meningkatkan kualitas udara. Green building tetap memperhatikan kenyamanan dan produktivitas dari pengguna bangunannya sembari menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, konsep bangunan hijau atau green building harus diterapkan di Indonesia agar lingkungan tetap terjaga dengan baik di tengah pembangunan yang sangat pesat dan berkembang saat ini.
Sejumlah bangunan yang terletak di berbagai belahan dunia termasuk beberapa bangunan di Indonesia sudah mulai menerapkan konsep bangunan hijau yang membawa dampak positif terhadap berbagai aspek lingkungan. Di Indonesia sendiri, terdapat sertifikasi khusus untuk green building yang diberikan oleh suatu lembaga bernama Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia) yang berpredikat Emerging Member dari World Green Building Council (WGBC). Menurut GBC Indonesia, ada enam kategori penilaian green building, yaitu tepat guna lahan, efisiensi dan konservasi energi, konservasi air, sumber dan siklus material, kualitas udara dan kenyamanan udara dalam ruang, dan manajemen lingkungan bangunan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, hanya ada beberapa gedung-gedung di ibukota yang menerapkan konsep bangunan hijau dan bersertifikasi green building sehingga penerapannya belum cukup efektif dan merata. Beberapa contoh gedung-gedung yang telah mendapatkan sertifikasi green building ialah Sequis Center, Menara BCA, Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Pacific Place, Sampoerna Strategic Square, L’oreal Indonesia Office, dan Wisma Subiyanto. Gedung-gedung yang telah bersertifikasi green building ini menekan penggunaan energi dan sumber daya alam semaksimal mungkin sehingga biaya operasionalnya juga lebih murah.
Penggunaan energi dan sumber daya alam yang lebih sedikit akan ikut membantu melestarikan lingkungan dan juga menghasilkan limbah dan polusi yang lebih sedikit sehingga akan berpengaruh baik bagi lingkungan dan juga kesehatan masyarakat karena pencemaran berkurang. Bangunan-bangunan dan gedung-gedung lainnya di Indonesia diharapkan dapat mengikuti jejak gedung-gedung yang bersertifikasi green building agar ikut dalam upaya pelestarian lingkungan dan menghemat energi serta biaya operasional yang ada.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia perlu menerapkan konsep bangunan hijau atau green building itu sendiri agar pembangunan infrastruktur dan kelestarian lingkungan dapat seimbang. Selama ini, pemerintah lebih memfokuskan langkah-langkah pelestarian lingkungan yang berkaitan dengan pengolahan sampah yang baik dan benar juga pengurangan penggunaan plastik. Padahal, pelestarian lingkungan tidak hanya terbatas pada sampah dan plastik tetapi juga menyangkut pembangunan infrastruktur yang dapat membawa dampak positif terhadap lingkungan seperti konsep bangunan hijau.
Pemerintah dapat mengambil beberapa langkah untuk menerapkan konsep bangunan hijau seperti pengenalan, pembuatan peraturan atau regulasi yang berkaitan dengan bangunan hijau, dan mempromosikan manfaatnya pada masyarakat luas. Salah satu contoh nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan bangunan hijau ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau (Pergub 38/2012) walau pemberlakuannya masih belum terlihat, sehingga Pemprov DKI Jakarta perlu mempertegas Pergub tersebut agar tidak menjadi pajangan belaka. Walau begitu, langkah Pemprov DKI Jakarta ini patut dicontoh oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah lainnya supaya konsep bangunan hijau dapat diterapkan secara merata karena tidak hanya melestarikan lingkungan tetapi juga menekan biaya operasional karena berbasis hemat energi.
ADVERTISEMENT
Konsep bangunan hijau ini sangat tepat digunakan pemerintah sebagai salah satu metode untuk mengurangi kerusakan lingkungan, meminimalkan emisi karbon sebagai penyebab utama pemanasan global, dan mengatasi krisis keterbatasan energi yang muncul sebagai dampak dari pesatnya perkembangan industri.
Konsep bangunan hijau sangat perlu diterapkan di Indonesia mengingat Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat luar biasa. Sangat disayangkan jika kekayaan Indonesia tersebut rusak dan habis akibat pembangunan infrastruktur yang masif. Selain turut melestarikan lingkungan dan menghemat sumber daya alam, bangunan hijau atau green building juga menekan biaya operasional karena menggunakan energi-energi alternatif sehingga biaya yang dikeluarkan juga lebih sedikit.
Konsep green building menawarkan teknologi yang ramah lingkungan dan bersifat futuristik dalam setiap tahapannya sehingga tepat dijadikan sebagai solusi untuk melestarikan lingkungan mengingat pembangunan infrastruktur merupakan salah satu penyumbang kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan makhluk hidup. Perusahaan-perusahaan konstruksi dan para kontraktor perlu mencontoh bangunan-bangunan yang telah bersertifikasi green building agar konsep bangunan hijau dapat diterapkan secara merata di seluruh penjuru negeri ini.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia harus mengalihkan fokusnya dari pelestarian lingkungan yang berbasis pada pengolahan sampah dan penghematan plastik menjadi penerapan konsep bangunan hijau mengingat pembangunan infrastruktur di Indonesia sedang berkembang dengan pesat. Pemerintah Indonesia juga harus semakin giat dalam mempromosikan bangunan hijau dengan mengeluarkan peraturan ata regulasi yang berkaitan dengan bangunan hijau demi melestarikan lingkungan dan alam Indonesia yang sangat asri dan kaya.
Daftar Pustaka:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Visual Kemenkeu - Anggaran Infrastruktur APBN 2019. Visual Kemenkeu. http://visual.kemenkeu.go.id/anggaran-infrastruktur-apbn-2019/
R. (2019, Mei 29). Tujuh Gedung yang Adopsi Green Building di Jakarta. Majalah CSR. https://majalahcsr.id/tujuh-gedung-yang-adopsi-green-building-di-jakarta/
Kieu, L. T., & Schäfer, S. (2020). A Review of Values of Green Building at Building and City Scales. Green Building & Construction Economics, 37–50. https://doi.org/10.37256/gbce.112020620
ADVERTISEMENT
Green Building Jakarta. (2018, Agustus 9). Seberapa Pentingkah Penerapan Konsep ‘Green Building’ untuk Indonesia? https://greenbuilding.jakarta.go.id/news/2018/08/09/seberapa-pentingkah-penerapan-konsep-green-building-untuk-indonesia/
Green Building Council Indonesia, http://www.gbcindonesia.org
DPRD Provinsi DKI Jakarta. (2019, November 22). Gedung Pemerintah Wajib Jadi Percontohan Green Building. https://dprd-dkijakartaprov.go.id/gedung-pemerintah-wajib-jadi-percontohan-green-building/
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2016, Oktober 26). Penilaian Bangunan Berkonsep Green Building. DJKN Kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/11495/Penilaian-Bangunan-Berkonsep-Green-Building.html