Dilema Pembaruan KUHP: Antara Keadilan, Moralitas, dan HAM

Saya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Angel Safira Christi Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan:
Setelah lebih dari satu abad menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya menetapkan KUHP Nasional atau KHUPN sebagai bentuk reformasi hukum pidana. Sebuah capaian monumental, tentu. Namun, alih-alih diterima sebagai pembaruan yang progresif, KUHP baru ini justru menjadi ladang perdebatan di berbagai kalangan: akademisi, aktivis HAM, jurnalis, hingga masyarakat umum.
Alih-alih menjawab kebutuhan hukum modern, KUHP baru ini justru menimbulkan dilema besar antara keadilan hukum, penegakan moralitas, dan penghormatan terhadap HAK ASASI MANUSIA (HAM). Di tengah semangat membentuk hukum nasional yang berdaulat, justru muncul kekhawatiran akan kembalinya kontrol negara terhadap kehidupan privat warga.
Mimpi tentang Hukum Nasional: Berdaulat atau Represif?
Dari sisi keadilan hukum, KUHP baru mengklaim memiliki pendekatan restoratif dan tidak hanya menekankan retribusi (balas dendam). Namun, prinsip ini justru kabur saat kita melihat berbagai pasal baru yang multitafsir.
Pasal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, atau kekuasaan umum, misalnya, bisa menjadi alat represi terhadap kritik publik. Hukum menjadi tidak netral ketika digunakan untuk melindungi penguasa dari pendapat warganya. Ini berbahaya dalam demokrasi, di mana kritik dan kontrol terhadap kekuasaan merupakan bagian dari hak warga negara.
Keadilan juga terganggu ketika hukum menyasar kelompok rentan. Misalnya, kriminalisasi kohabitasi atau perzinaan hanya dapat diproses bila ada laporan dari keluarga. Meskipun tampak terbatas, pasal ini tetap membuka ruang intervensi hukum terhadap relasi privat yang seharusnya dilindungi oleh hukum perdata.
3. Moralitas Siapa yang Diatur Negara?
Banyak pasal dalam KUHP baru yang mencoba “menegakkan moralitas”. Sayangnya, moralitas bukanlah standar universal. Pasal-pasal mengenai perzinaan, hidup bersama tanpa nikah, aborsi, dan penodaan agama sangat sarat muatan nilai-nilai tertentu yang tidak bisa dianggap mewakili seluruh keberagaman masyarakat Indonesia.
Pertanyaan besar yang muncul adalah: moralitas siapa yang digunakan sebagai standar hukum? Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, memaksakan satu moralitas sebagai dasar hukum pidana justru berisiko menciptakan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas—baik agama, etnis, gender, maupun orientasi seksual.
Negara seharusnya menjaga agar hukum pidana tidak menjadi alat dominasi moral mayoritas. Justru, hukum harus menjadi pelindung terhadap keragaman ekspresi dan identitas.
4. Benturan Serius dengan HAM dan Demokrasi
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia menjadi isu yang paling banyak disoroti dalam pembaruan KUHP. Beberapa pasal dianggap melanggar prinsip-prinsip kebebasan berekspresi, kebebasan pers, hak atas privasi, dan hak hidup bebas dari diskriminasi.
Pasal-pasal kontroversial seperti kriminalisasi “demonstrasi tanpa izin” atau pembatasan penyampaian pendapat di ruang publik bisa menjadi senjata untuk membatasi ruang sipil. Padahal, dalam masyarakat demokratis, negara semestinya memperkuat kebebasan warga, bukan malah mengekangnya.
Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang HAM. Namun, KUHP baru justru dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi dan perjanjian internasional tersebut.
5. Minimnya Partisipasi Publik dan Transparansi
Penyusunan KUHP baru juga mendapat sorotan karena minimnya partisipasi publik yang substansial. Banyak pasal yang ditolak oleh kelompok masyarakat sipil tetap dimasukkan dengan sedikit perubahan redaksional. Dialog yang bersifat formalistik tanpa memperhatikan substansi membuat hukum kehilangan legitimasi sosialnya.
Di negara demokratis, hukum pidana yang menyentuh hak dasar warga negara harus melalui proses penyusunan yang transparan, inklusif, dan akuntabel. Hukum yang dibuat tanpa partisipasi sejati hanya akan melahirkan resistensi.
6. Jalan Tengah: Menuju Hukum yang Adil dan Berpihak pada Warga
Dilema antara keadilan, moralitas, dan HAM seharusnya tidak membuat kita stagnan. Justru dari ketegangan ini, kita harus mendorong reformasi Hukum yang berbasis nilai-nilai keadilan sosial, perlindungan HAM, dan kedaulatan hukum yang demokratis.
Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan:
judicial review atas pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM.
Revisi bertahap dengan melibatkan publik dan pakar lintas bidang secara aktif.
Pendidikan hukum yang kritis dan kontekstual di masyarakat agar warga memahami dampak KUHP terhadap kehidupan mereka.
Penguatan peran media dan LSM sebagai pengawas penerapan KUHP di lapangan.
Penutup: Reformasi Tanpa Represi
Reformasi hukum pidana memang mendesak, tapi harus dilakukan dengan niat melindungi, bukan mengontrol. Hukum yang adil adalah hukum yang hadir untuk semua, bukan hanya untuk melindungi kekuasaan atau mengekang ekspresi warga.
Pembaruan KUHP tidak boleh menjadi tameng untuk menyisipkan agenda-agenda konservatif yang mengekang hak-hak sipil. Jika hukum dibuat tanpa mendengar suara rakyat, maka ia akan kehilangan keadilan yang menjadi alasan utama keberadaannya.
Tentang Penulis:
Saya Angel Safira Christi Siregar, Mahasiswa Fakultas Hukum UNIVERSITAS KHATOLIK SANTO THOMAS MEDAN
