Konten dari Pengguna

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Kelalaian Pers dalam Bertugas

Angel Vibra Karamoy
Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Andalas
12 September 2022 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Angel Vibra Karamoy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Kelalaian Pers dalam Bertugas. Foto: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Kelalaian Pers dalam Bertugas. Foto: pexels.com

Dalam menjalankan aktivitas di dunia pers, tidak jarang seorang wartawan bertindak lalai dan berbuat salah. Beberapa kesalahan yang sering ditemui pada saat memuat pemberitaan yang merugikan pihak lain. Persoalan semacam ini terus terjadi karena ketidakhati-hatian dalam mengolah informasi. Sehingga penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab dan hak koreksi.

ADVERTISEMENT
Perihal “kesalahan” ini sebenarnya telah diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 1 Ayat 11 disebutkan adanya hak jawab, yaitu hak seseorang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Salah satu contoh ada pada kasus “Dugaan Maling Uang Rakyat di Garuda, Peter Gontha Diperiksa Kejagung Terkait Pengadaan AT 72-600” yang dimuat Pikiran Rakyat.
ADVERTISEMENT
Pemberitaan Peter Gontha dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baiknya. Tidak butuh waktu lama, pers yang bersangkutan mendapat respon dari pihak yang diberitakan. Peter Gontha merasa dirugikan mulai dari judul hingga informasi yang dimuat oleh Pikiran Rakyat. Segera saja, pihaknya menggunakan hak jawab dengan melayangkan beberapa sanggahan atas pemberitaan tersebut.
Berkaca dari kasus yang ada, hak jawab memberi kesempatan pada mereka yang diberitakan secara tidak benar. Mereka dapat menolak dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Terutama pada hal-hal yang menyangkut kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab mengatur bagaimana penggunaan dari hak tersebut. Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers, dan pers wajib melayani setiap hak jawab yang diterima.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, ada hak jawab yang dapat di tolak oleh pers dengan kriteria tertentu. Hak jawab yang dilayangkan melebihkan dan atau tidak memuat fakta terkait pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan. Hak jawab yang dimuat dapat menciptakan pelanggaran hukum. Serta hak jawab yang bertentangan dengan kepentingan dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
Dalam kasus Peter Gontha dengan Pikiran Rakyat, hak jawab digunakan sebagai sanggahan yang dapat diteruskan. Artinya, setelah menerima hak jawab, Pikiran Rakyat dapat memperbaiki kesalahan dalam pemberitaan tersebut. Hal ini pun telah dilakukan dengan mengoreksi dan mengganti judul berita menjadi “Kasus Garuda, Peter Gontha Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi”.
Selain persoalan hak jawab, kelalaian pers lainnya dapat dikaji dalam persoalan hak koreksi. Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu kontrol sosial atas jaminan hak setiap orang. Hak jawab diatur dalam UU Pers Pasal 1 Ayat 12 dimana setiap orang memiliki hak untuk mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang dimuat oleh pers, baik itu yang menyangkut dirinya maupun orang lain.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, masyarakat kita seperti acuh tak acuh dengan persoalan ini. Banyak yang tidak mengetahui bahwa mereka dapat melakukan penolakan atas berita yang dimuat pers. Beberapa diantaranya lebih kepada rasa takut untuk menyanggah. Mereka beranggapan bahwa kritikan dan sanggahan terhadap pers dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Padahal faktanya, hak mereka untuk menyanggah telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang Pers.
Maka dari itu, menjadi catatan baru bagi pihak berwenang untuk menanggapi persoalan ini. Masyarakat harus diberi tahu dan diberi paham. Sehingga kedepannya tidak hanya pers yang wajib melayani hak jawab. Tetapi masyarakat itu sendiri dapat melayangkan hak jawab terhadap kelalaian pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
Penulis :
Angel Vibra Karamoy, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.
ADVERTISEMENT