Konten dari Pengguna

Mahasiswi KKN UNDIP Menyuarakan Bahaya Judi Online di Desa Jatikuwung

Angelica Silalahi
Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
16 Agustus 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Angelica Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Bersama Karangtaruna Desa Jatikuwung Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto Bersama Karangtaruna Desa Jatikuwung Sumber: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Jatikuwung, (03/08/2024) - Di tengah kemajuan teknologi dan semakin maraknya penggunaan internet, judi online telah berkembang pesat dan menjadi salah satu bentuk hiburan yang populer di kalangan banyak orang. Namun, di balik kemudahan akses dan iming-iming keuntungan besar, tersembunyi risiko yang mengancam kesehatan mental dan kesejahteraan finansial banyak individu.
ADVERTISEMENT
Peningkatan popularitas judi online di Indonesia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah akses mudah ke internet, yang memungkinkan orang untuk mengakses platform perjudian online. Selain itu, iklan agresif dan promosi dari penyedia judi online juga dapat memengaruhi minat masyarakat. Aspek lainnya mungkin termasuk ketertarikan pada peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan cepat. Namun, penting untuk diingat bahwa judi selalu melibatkan risiko keuangan dan dapat menyebabkan masalah kecanduan.
Peraturan mengenai perjudian di Indonesia telah diatur dalam beberapa pasal, antara lain yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, serta untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Kesadaran akan dampak negatif dari judi online serta pemahaman mengenai adanya aturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai judi online menjadi urgensi untuk diketahui oleh masyarakat saat ini.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa KKN TIM II Undip 2023/2024 jurusan Ilmu Hukum, Angelica Silalahi tergerak untuk melaksanakan program kerja KKN monodisiplin berupa edukasi mengenai “Penyuluhan Kesadaran Bahaya Judi Online di Era Digital Pada Desa Jatikuwung”, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan risiko praktik perjudian online. Penyuluhan ini dilakukan pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 di rapat karangtaruna Desa Jatikuwung.
Poster Output: Stop Judi Online
Pelaksanaan kegiatan program kerja ini menggunakan media presentasi PowerPoint (PPT) dan poster untuk menyampaikan materi dengan jelas dan menarik. Penyuluhan dilaksankan dengan memaparkan materi terkait pengertian judi online, jenis judi online, bahaya judi online, aturan hukum, cara menghindari judi online, serta tips manajemen keuangan untuk menghindari judi online. Kemudian Setelah penyampaian materi dilakukan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab dengan peserta dari Karangtaruna Desa Jatikuwung. Peserta yang hadir mendengarkan dengan antusias, dan materi yang diberikan dapat dipahami dan meningkatkan kehati-hatian untuk menghindari judi online serta bijak dalam bersosial media. Pada saat pemaparan materi tentang bahaya judi online, warga juga diberikan poster yang harapannya dapat meningkatkan pemahaman serta dapat saling berbagi informasi kepada kerabat dan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Respon positif dari karangtaruna dan semangat mereka selama kegiatan menunjukkan bahwa program ini berhasil dalam menyampaikan pesan-pesan penting mengenai kesadaran bahaya judi online di era digital pada Desa Jatikuwung. Dengan demikian, diharapkan inisiatif ini dapat berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih sadar dan peduli terhadap isu kesadaran bahaya judi online di era digital pada Desa Jatikuwung.
Penulis: Angelica Silalahi (Mahasiswi Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024)