Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Menjaga Data Pribadi: Penyuluhan Perlindungan Data Pribadi di Desa Jatikuwung
16 Agustus 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Angelica Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jatikuwung, (28/07/2024) - Angelica Silalahi, salah seorang mahasiswi Tim II KKN Undip dari Fakultas Hukum menyelenggarakan program penyuluhan tentang urgensi perlindungan data pribadi di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung di Dukuh Ngeledok dan melibatkan anggota remaja Desa Jatikuwung. Program monodisiplin ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para remaja di Desa Jatikuwung tentang urgensi perlindungan data pribadi, serta memberikan informasi tentang pencegahan dan aturan hukum mengenai perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Data pribadi berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Cakupan data pribadi sangat luas yang meliputi aktivitas (do, say, think, and feel) manusia di dunia digital, yang diperoleh dari berbagai sumber dan dapat diproses secara masif dan otomatis menggunakan berbagai teknologi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaannya dan tidak sembarangan diumbar di ranah publik/ platform digital.
Berdasarkan hasil wawancara kepada kepala desa dan beberapa warga Desa Jatikuwung, masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran dalam melindungi data pribadi sebagai suatu hak milik seperti memposting kartu kk/ ktp di facebook/ memberikan kepada orang asing apabila dimintai. Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk menyampaikan dan memaparkan materi mengenai Perlindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 sebagai landasan hukum. Pemaparan materi tersebut dilakukan dengan cara presentasi kepada para peserta dengan pembagian poster infografis kepada masing-masing peserta.
ADVERTISEMENT
Penyuluhan dilaksankan dengan memaparkan materi terkait pengertian data pribadi, penggolongan data pribadi, dampak pencurian data pribadi, kiat menjaga data pribadi, dan aturan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan remaja Desa Jatikuwung dapat lebih paham, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap privasi mereka masing-masing ketika menggunakan internet, sehingga dengan begitu dampak buruk akibat kebocoran data pribadi dapat dihindari.
Penulis: Angelica Silalahi (Mahasiswi Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024)