Konten dari Pengguna

Buku Mahal, Salah Pajak? Mengulik Pajak di Balik Harga Buku

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Angelika sintia Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh ChatGPT / OpenAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh ChatGPT / OpenAI

Bagi sebagian mahasiswa, membeli buku bukan lagi sekadar memenuhi kebutuhan membaca. Buku kuliah bisa menjadi kebutuhan wajib untuk memahami materi, mengerjakan tugas, hingga mempersiapkan ujian. Namun, ketika melihat harga buku di toko atau marketplace, tidak sedikit yang akhirnya berpikir dua kali untuk membelinya.

Satu buku bisa berharga puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Jika dalam satu semester membutuhkan beberapa buku, pengeluaran untuk membeli bahan bacaan tentu dapat terasa cukup besar.

Dari kondisi tersebut muncul pertanyaan yang sederhana, tetapi menarik untuk dibahas: mengapa buku tidak murah? Apakah pajak ikut membuat harga buku menjadi mahal?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.

Buku dan Pajak: Apakah Semua Dikenakan PPN?

Ketika membicarakan harga barang, pajak pertambahan nilai atau PPN sering dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan harga yang dibayar konsumen.

Namun, khusus untuk buku, pemerintah justru memberikan fasilitas perpajakan tertentu.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020, pemerintah mengatur bahwa impor dan/atau penyeraha buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan tersebut dibuat antara lain untuk membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat.

Artinya, anggapan bahwa setiap buku yang dibeli masyarakat otomatis menjadi mahal karena dikenakan PPN tidak sepenuhnya benar.

Bahkan, kebijakan pemerintah menunjukkan adanya upaya untuk memberikan perlakuan khusus terhadap jenis buku tertentu karena buku memiliki kaitan erat dengan pendidikan dan peningkatan pengetahuan masyarakat.

Tetapi Tidak Semua Buku Berarti Bebas PPN

Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati dalam memahami istilah "buku".

Fasilitas pembebasan PPN tersebut tidak berarti seluruh jenis buku tanpa pengecualian mendapatkan perlakuan yang sama. PMK Nomor 5 Tahun 2020 mengatur kategori buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang memenuhi ketentuan.

Buku pelajaran umum antara lain mencakup buku pendidikan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Untuk kategori tertentu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Dengan demikian, jenis buku menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan perpajakannya.

Hal ini juga menunjukkan bahwa ketika seseorang melihat harga sebuah buku di toko, tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa harga tersebut tinggi karena adanya PPN.

Lalu, Kenapa Harga Buku Bisa Tetap Mahal?

Jika pajak bukan satu-satunya penyebab, lalu apa yang membuat harga buku menjadi mahal?

Sebuah buku melewati proses yang cukup panjang sebelum sampai kepada pembaca.

Ada proses penulisan, penyuntingan naskah, desain, layout, pencetakan, pengadaan kertas, penjilidan, pengemasan, distribusi, penyimpanan, pemasaran, hingga penjualan melalui toko atau platform digital.

Masing-masing proses membutuhkan biaya.

Salah satu komponen yang cukup penting adalah biaya produksi. Harga kertas, tinta, percetakan, dan berbagai kebutuhan operasional penerbit dapat memengaruhi harga akhir sebuah buku.

Selain itu, terdapat pula biaya yang berkaitan dengan distribusi. Buku yang sudah selesai dicetak tentu masih harus dikirim dari penerbit menuju distributor, toko buku, atau konsumen.

Artinya, harga yang dibayar pembaca merupakan hasil dari rangkaian proses ekonomi yang cukup panjang.

Jadi, mahalnya sebuah buku tidak bisa langsung disederhanakan menjadi persoalan pajak.

## Ada Pajak yang Berkaitan dengan Penghasilan Penulis

Meskipun jenis buku tertentu memperoleh fasilitas pembebasan PPN, bukan berarti aktivitas ekonomi dalam industri perbukuan sama sekali tidak memiliki aspek perpajakan.

Salah satunya berkaitan dengan royalti penulis.

Penulis yang memberikan hak penerbitan atas karyanya kepada penerbit dapat memperoleh penghasilan berupa royalti. Penghasilan royalti tersebut memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dapat dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan dasar bruto sebesar 40% dari jumlah royalti. Dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, tarif efektif pemotongannya menjadi 6% dari jumlah royalti, apabila persyaratan penggunaan NPPN tersebut dipenuhi.

Sebagai contoh sederhana, apabila seorang penulis menerima royalti sebesar Rp10 juta dan memenuhi ketentuan tersebut, dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah 40% × Rp10 juta atau Rp4 juta.

PPh Pasal 23 yang dipotong kemudian sebesar 15% × Rp4 juta = Rp600 ribu.

Namun, perlu dipahami bahwa pajak atas royalti merupakan pajak atas penghasilan penulis, bukan berarti Rp600 ribu tersebut secara otomatis ditambahkan ke harga setiap buku yang dibeli pembaca.

Ini merupakan dua hal yang berbeda.

Pajak dalam Industri Buku Tidak Selalu Berarti Beban bagi Pembaca

Dari sini terlihat bahwa hubungan antara pajak dan harga buku sebenarnya cukup kompleks.

Pada satu sisi, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk kategori buku tertentu. Di sisi lain, pelaku industri perbukuan tetap memiliki kewajiban perpajakan atas aktivitas ekonomi dan penghasilan tertentu.

Dengan kata lain, pajak tidak hanya dapat dilihat dari sisi "berapa rupiah yang dibayar ketika membeli buku".

Pajak juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Dalam konteks buku, pembebasan PPN menunjukkan bahwa pemerintah dapat menggunakan kebijakan perpajakan untuk mendukung tujuan tertentu, salah satunya meningkatkan keterjangkauan buku yang berkaitan dengan pendidikan dan literasi. Hal tersebut secara eksplisit menjadi salah satu pertimbangan dalam PMK Nomor 5 Tahun 2020.

Kalau Begitu, Apa yang Sebenarnya Membuat Buku Mahal?

Pertanyaan tersebut tidak memiliki satu jawaban.

Harga buku dapat dipengaruhi oleh berbagai komponen, mulai dari biaya produksi, bahan baku, penyuntingan, desain, royalti, distribusi, pemasaran, hingga margin dalam rantai penjualan.

Pajak dapat menjadi salah satu aspek dalam ekosistem tersebut, tetapi tidak tepat apabila seluruh harga buku dianggap se