Konten dari Pengguna

Mati Dengan Damai? Euthanasia Dalam Bayang-Bayang Hukum Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Angelina Megawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Canva Design
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Canva Design

Euthanasia atau yang dikenal sebagai mercy killing, merupakan praktik mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja demi mengakhiri penderitaan yang berkepanjangan dan tidak tertahankan. Istilah ini kerap menimbulkan perdebatan, tidak hanya karena menyangkut nyawa manusia, tetapi juga karena beririsan langsung dengan moral, agama dan hukum.

Seorang pria bernama Ignatius Ryan Tumiwa (48) hidup sebatang kara tanpa pekerjaan dan mengalami depresi berat karena ditinggal ayahnya yang bernama Thu Indra (88). Ia pergi ke Komnas HAM untuk bertanya mengenai pemberian tunjangan negara, karena merasa tidak ditanggapi, ia datang ke Departemen Kesehatan meminta untuk disuntik mati, karena ia lebih ingin berjuang untuk mati dibandingkan bertahan hidup, tetapi usahanya sia-sia karena permintaanya ditolak lantaran hukum Indonesia mengganggap hal tersebut ilegal.

Dalam Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaaan orang itu sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun” Pasal ini menjadi penghalang dalam euthanasia aktif, dan dianggap sebagai bentuk pembunuhan yang disengaja, walaupun dilakukan atas permintaan pasien ataupun keluarganya. Meskipun dalam praktiknya tindakan euthanasia menimbulkan dilema bagi tenaga medis, karena dianggap mengurangi penderitaan pasien, tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang melarang pengakhiran hidup pasien secara sengaja. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur secara tegas mengenai euthanasia, namun menegaskan kewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan serta menghormati hak hidup setiap orang.

Namun ironisnya secara praktik, euthanasia pasif seperti penghentian alat bantu hidup kerap terjadi di ruang-ruang ICU. Dokter terkadang memilih untuk tidak memperanjang perawatan pasien yang tak lagi membaik. Keluarga pasien kerap memutuskan untuk tidak menlanjutkan tindakan intensif dan permintaan tersebut dilakukan secara diam-diam karena perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai tindak pidana. Di banyak negara, seperti Belanda, Belgia, Kanada, Kolombia, dll. sudah melegalkan euthanasia. Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia secara terbuka melalui Termination of Life on Request and Assisted Suicide Act pada Tahun 2002. Hukum ini memperbolehkan dokter untuk membatu mengakhiri hidup pasien yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, asalkan ada permintaan sukarela dari pasien yang sepenuhnya sadar. Dokter juga harus mengikuti prosedur medis dan etika tertentu dan setiap kasusnya diawasi oleh komite independen. Namun apakah euthanasia ini dapat diterapkan di Indonesia?

Isu euthanasia ini tidak bisa dilihat semata-mata dari lingkup pidana maupun moral dan agama. Hak untuk hidup adalah hak yang dijamin dalam Pasal 28I UUD 1945 yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Ini memperkuat pandangan bahwa kehidupan manusia tidak boleh diakhiri dengan alasan apapun termasuk dengan permintaan orang itu sendiri.