Kumparan Logo

Airlangga Bocorkan Program Bantuan yang Lanjut Tahun Depan, Magang-Perumahan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan sejumlah program pemerintah yang akan dilanjutkan pada 2027. Program tersebut mencakup bantuan bagi pekerja, hingga perumahan.

Salah satu program yang akan dilanjutkan adalah program magang nasional yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut akan menyasar 150.000 peserta pada tahun depan.

"Yang pertama itu terkait dengan program magang yang di Kementerian Tenaga Kerja dilanjutkan untuk 150.000. Kemudian program vokasi, itu dilanjutkan untuk 300.000 orang," kata Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (30/9).

Airlangga mengatakan, arahan mengenai program-program tersebut juga sudah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terkait persiapan program pemerintah 2027.

Selain magang nasional, pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan. Program tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.

Adapun jika tahun ini insentif PPh 21 diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, maka pada 2027 kebijakan tersebut akan diperluas ke seluruh sektor dengan pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta.

"Kemudian juga terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan angka inflasi. Meski demikian, Airlangga menyebut pembahasan tersebut masih dilakukan bersama Menteri Keuangan.

PPN DTP Lanjut

Di sektor perumahan, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027. Airlangga menjelaskan, fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar.

"Untuk industri perumahan, itu PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027. Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar," jelas Airlangga.

Di samping itu, terdapat program baru berupa KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta per bulan. KPR tersebut akan diberikan dengan bunga 6 persen.

Program ini sebelumnya disiapkan untuk pelaku UMKM yang memiliki penghasilan tidak tetap. Namun, untuk tahun depan, Airlangga menjelaskan program itu akan memperluas sasaran kepada pekerja dengan penghasilan tetap.

“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah, rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta,” ujarnya.

Peluncuran Program Magang Nasional 2026 di Kemnaker, Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet

JKK dan JKM Lanjut

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi bukan penerima upah. Adapun besaran diskon yang diberikan pada tahun ini akan dilanjutkan pada 2027.

Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok penghasilan.

“Kemudian juga terkait dengan pemanfaatan daripada jaminan kehilangan kerja yang selama 6 bulan, ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji. Jadi yang kelompok 1 yang gajinya 2,3 juta itu dalam 6 bulan akan diberikan penuh 2,3 juta. Sedangkan yang kategori 2, 2,3 sampai dengan kurang dari 3,6 akan diberikan 2,3,” ujarnya.

Adapun kelompok dengan penghasilan lebih tinggi akan memperoleh manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Walau begitu, Airlangga mengatakan skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.

Insentif Industri Perhiasan

Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perubahan ketentuan untuk industri perhiasan. Airlangga mengatakan akan ada standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk produk berbahan logam mulia dengan kadar 99,9 persen.

“Kemudian untuk industri perhiasan, itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99 persen. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP,” kata Airlangga.

instagram embed