Anggota DPR Usul Defisit Anggaran Diperlebar Lebih dari 3 Persen

10 Juli 2017 20:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Pemerintah dan BI dengan Komisi XI (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Pemerintah dan BI dengan Komisi XI (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 defisit anggaran pada tahun ini diproyeksikan menyentuh 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, besaran defisit tersebut dengan asumsi serapan anggaran kementerian dan lembaga mencapai 100 persen.
ADVERTISEMENT
Angka defisit anggaran tersebut nyaris mendekati batas maksimal defisit anggaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 3 persen terhadap PDB.
Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan pelebaran defisit anggaran seharusnya bisa dilakukan untuk mengakselerasi ekonomi. Dia mengusulkan aturan defisit diperlebar bisa melebihi 3 persen dengan menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kalau negara tidak bangun apa-apa, ya tak apa defisit 3 persen maksimal. Tetapi saat ini negara ingin banyak bangun infrastruktur yang sudah tertinggal, kenapa masih terpatok 3 persen dari PDB?” ujar politikus dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (10/7).
Menurut Eddy, penerapan batas maksimal 3 persen dari PDB sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR karena saat itu Indonesia masih terkena dampak krisis ekonomi 1998. Sehingga, kata dia, konsep tersebut sudah tak relevan lagi untuk saat ini.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya, 5 persen dari PDB masih aman,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasuttion, menyambut positif usulan tersebut. Menurut dia, Indonesia tidak perlu terlalu ketat memasang batas defisit maksimal 3 persen. Namun, dia meminta agar masalah pelonggaran defisit tersebut dibicarakan dalam forum khusus.
“Kalau kami lihat dari berbagai negara, India apalagi, mereka 5 persen dari PDB tenang saja dia. Tapi kan kita tidak perlu segitu dan jangan terlalu ketat. Makanya, marilah kami dorong supaya ada forumnya, dibicarakan,” jelas Darmin.
Menurut Darmin, pelonggaran batas defisit anggaran tersebut merupakan suatu hal yang baik. Namun dia menilai pelonggaran tersebut belum perlu diterapkan pada saat ini.
Sebab, pemerintah masih melihat bahwa angka defisit yang diajukan dalam RAPBN-P 2017 sebesar 2,92 persen tidak menakutkan. Apalagi, berdasarkan realisasi anggaran sebelumnya yang hanya mencapai 97 persen, defisit anggaran kemungnkinan hanya akan menyentuh 2,67 persen.
ADVERTISEMENT
“Sama sekali bukan untuk APBNP tahun ini, tetapi ke depannya. Namun sebenarnya setelah krisis 1998, mungkin 6-7 tahun terakhir, Indonesia sudah dianggap sudah sembuh dari krisis,” jelas dia.
Ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi usulan pelonggaran defisit lebih dari 3 persen, Darmin mengatakan pemerintah tidak dalam posisi menginisiasi. Dia menyerahkan seluruhnya terhadap keputusan politik.
“Tergantung pada kesepakatan politik lah. Kalau pemerintah yang inisiasi, pasti anggapannya macam-macam. Paling tidak saat ini pemerintah tidak inisiasi,” ujarnya.