BEI Bakal Umumkan 5 Saham untuk Short Selling, Berlaku 1 Oktober 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan daftar lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling setelah perdagangan bursa ditutup pada Senin (28/9).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan transaksi short selling pada lima saham tersebut mulai dilakukan pada 1 Oktober 2026.
“Saham short selling akan kami umumkan setelah pasar tutup [hari ini],” kata Jeffrey di kantornya, Jakarta, Senin (28/9).
Jeffrey mengatakan ada lima saham yang masuk dalam daftar awal short selling. Adapun transaksi baru bisa dilakukan melalui dua anggota bursa, yakni Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas.
“Ada lima, akan mulai berlaku artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada 2 anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,” jelas dia.
Katanya, investor yang melakukan transaksi short selling harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan telah membuka rekening short selling pada anggota bursa yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Investornya adalah investor yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah membuka rekening short selling di anggota bursa tersebut,” katanya.
Menurut Jeffrey, jumlah investor yang dapat melakukan transaksi short selling masih dalam proses pembukaan rekening pada masing-masing anggota bursa.
Jeffrey menegaskan short selling ialah salah satu fasilitas yang bisa digunakan investor untuk mendukung strategi investasi. Tetapi, menurutnya transaksi short selling memiliki risiko sehingga diharapkan digunakan oleh investor yang telah berpengalaman.
“Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko. Oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” ujar Jeffrey.
Sebelumnya, BEI kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek pada 15 September 2026.
Kebijakan ini mengacu pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.
