BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini, Berlaku hingga Akhir 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas bawah auto rejection (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7 persen mulai Senin (19/10). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan pasar.
Penyesuaian dilakukan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar.
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri dalam keterangan resminya, Senin (19/10).
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Dengan perubahan itu, batas ARB untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 200 ditetapkan sebesar 7 persen, dari sebelumnya 15 persen. Batas yang sama juga berlaku bagi saham berharga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, serta saham di atas Rp 5.000.
Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) tidak berubah. Saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200 tetap memiliki batas ARA 35 persen, saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20 persen.
Adapun untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, ketentuan ARA dan ARB tetap sebesar Rp 1.
