BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Fasilitas Kredit Rumah Bunga Rendah

27 Februari 2017 10:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Pixabay)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Kepemiikan Rumah (KPR) bagi para pesertanya. Program tersebut diberikan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan program yang masuk dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT), tersebut dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kepemilikan rumah yang ayak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.
"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi developer", kata Agus dalam siaran pers Senin (27/2).
Menurut Agus, fasilitas pembiayaan program MLT mencakup demand side untuk memenuhi kebutuhan rumah dan supply side untuk berbentuk pembiayaan kompetitif untuk pengembang perumahan seseuai kriteria yang diterapkan. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan bank pemerintah.
Adapun persyaratan pembiayaan KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah dengan pembiayaan maksimal hingga 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal sebesar 500 juta rupiah. “PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015,” kata Agus.
Untuk jenis PRP untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus untuk pengembang perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:
1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5 persen. Untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR + 3 persen selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.
4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.
"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," tambah Agus.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan syarat minimal harus terdaftar sebagai peserta selama satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi, dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peserta juga belum memiliki rumah sendiri dan telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama. Sementara untuk renovasi rumah, dana hanya boleh dipergunakan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.
"Saat ini kami telah bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerja sama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah", ujar Agus.
Untuk prosedur pinjaman, peserta harus mengajukan fasililtas KPR, PUMP, atau PRP ke bank kerja sama dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bank kerja sama, melakukan verifikasi dan BI Checking.
Setelah melewati verifikasi awal, bank melanjutkan permohonan kredit ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi kepesertaan. Kantor BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerja sama untuk diproses/ditolak sesuai hasil verifikasi kepesertaan.
ADVERTISEMENT
"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau," kata Agus.