Dirut PLN Merasa Difitnah Soal Kenaikan Tarif Listrik

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

PT PLN (Persero) membantah isu kenaikan tarif dasar listrik untuk seluruh golongan pelanggan yang ditetapkan perusahaan. Kenaikan tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk rumah tangga mampu golongan 900 VA yang sebelumnya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Direktur PT PLN sofyan Basir mengatakan penyesuaian tarif untuk golongan tersebut diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Kebijakan itu diambil agar subsidi tepat sasaran.

"Menurut saya hanya isu. Mohon maaf, lebih ke arah mendiskreditkan, fitnah, baik untuk PLN maupun pemerintah. Ini sesuatu yang menurut saya tidak pada tempatnya," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6).

[Baca juga: ESDM: Tarif Listrik Naik Hanya untuk Pelanggan yang Mampu]

Sofyan mengatakan kenaikan tarif listrik harus disesuaikan dengan komponen inflasi, harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP), dan kurs rupiah. Komponen itu selalu dievaluasi setiap bulannya. Dia menegaskan tidak ada penyesuaian tarif listrik di luar golongan rumah tangga mampu 900 VA.

"Kalau ada kerugian masalah kurs atau apa, itu tanggung jawab kami. Saya bingung yang mengatakan TDL naik ini siapa? masa medsos yang menaikkan TDL?" ujarnya.

[Baca juga: Penjelasan PLN Soal Kenaikan Tarif Listrik]

Penyesuaian tarif listrik untuk golongan mampu 900 VA dilakukan sejak 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Tarif pelanggan golongan tersebut naik dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.

Adapun golongan rumah tangga kategori tidak mampu untuk pelanggan 450 VA tetap yang jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga tarif listriknya tetap. Demikian juga rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA sebanyak 4,1 juta pelanggan.

[Baca juga: Tarif Listrik Rumah Tangga 900 VA Naik Setiap Dua Bulan]

Menurut Sofyan, keputusan mencabut subsidi untuk pelangngan 900 VA golongan mampu karena berdasarkan fakta mereka mendapat subsidi lebih besar dari orang miskin yang masuk golongan 450 VA.

"Dulu saya cerita ada kos-kosan, punya mobil, ada AC segala macem, tapi waktu dia membayar itu subsidinya diberikan lebih besar daripada orang miskin. Kaum dhuafa kan memakai listriknya kecil," katanya.

Jika ada pelanggaran 900 VA yang merasa tidak mampu namun terkena kebijakan pencabutan subsidi, Sofyan mengatakan mereka bisa mengajukan keberataan dengan meminta keterangan miskin dari kelurahan setempat dan diteruskan ke Kecamatan.

Nantinya, pihak Kecamatan akan meneruskan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi PLN sesuai dengan nomor pelanggan yang sudah dilengkapi nama dan alamat.

"Jadi sekali lagi kalau TDL tolong dibuka, dilihat kuitansi-kuitansi tahun 2014 akhir atau 2015 awal. Bandingkan sama hari ini, turun (tarifnya), bukan naik. Dalam dua tahun ini turun," ujarnya.