Ditjen Pajak Hanya Bisa Intip Rekening Bank yang Saldonya Rp 3,35 M

18 Mei 2017 19:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid itu memberikan kewenangan terhadap Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintip data rekening perbankan baik nasabah asing yang berada di Indonesia maupun WNI.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak semua nasabah yang rekeningnya bisa dilihat oleh Ditjen Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hanya nasabah yang memilki saldo minimal 250 ribu dolar AS atau setara Rp 3,35 miliar (kurs: Rp 13.300) yang wajib dilaporkan secara otomatis. Hal tersebut berdasarkan dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) .
"Kalau di atas itu, maka subyek akses informasi dilakukan seluruh dunia. Karena kita masuk (AEoI), maka kita gunakan aturan itu," ujar Sri Mulyani di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5).
Konpers Akses Informasi Keuangan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Akses Informasi Keuangan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Otoritas pajak mulai bisa mengakses informasi keuangan nasabah domestik terhitung sejak beleid tersebut diteken Jokowi atau pada 8 Mei 2017. Sementara bagi nasabah asing, akan diberlakukan pada tahun depan sesuai dengan perjanjian internasional.
ADVERTISEMENT
"Untuk perjanjian internasional, tata cara pelaporan, tata cara penerimaan lembaga keuangan untuk wajib lapor atau enggak akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Batas saldo, pelaporan penggunaan informasi dan tata cara pengenaan sanksi pidana akan diatur di PMK," jelasnya.
Sementara untuk PMK tersebut, yang merupakan aturan turunan dari Perppu, Sri Mulyani mengatakan saat ini masih disiapkan dan ditargetkan terbit pada akhir Juni tahun ini. "PMK nya harus keluar sebelum 30 Juni 2017," katanya.