Ditjen Pajak: Jangan Lupa Laporkan Pembelian iPhone X dalam SPT

15 September 2017 14:15 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X (Foto: REUTERS/Stephen Lam)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X (Foto: REUTERS/Stephen Lam)
ADVERTISEMENT
Beberapa hari yang lalu perusahaan raksasa Apple baru saja merilis iPhone 8 dan iPhone 8 Plus, beserta iPhone X. Peluncuran ini menandai sepuluh tahun kiprah iPhone di industri smartphone.
ADVERTISEMENT
Tak mau ketinggalan momen, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun media sosialnya juga menyinggung hal tersebut. Otoritas pajak meminta masyarakat untuk melaporkan handphone dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT tahunan ya," tulis Ditjen Pajak dalam akun twitternya, Kamis (14/9).
Lalu, apakah semua harta yang kita miliki harus ditulis dalam SPT?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan dalam UU Perpajakan memang tidak mengatur secara rinci batasan nilai ataupun jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT. Namun untuk kas, simpanan, dan investasi wajib dilaporkan sesuai nominal tanpa batasan.
ADVERTISEMENT
"Selain kas atau setara kas, tentu asas materialitas dapat menjadi pedoman. Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan," kata Yoga kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (15/9).
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang-barang elektronik memang harus dilaporkan. "Prinsipnya seperti saya sampaikan di atas, mesti ada kesesuaian antara jumlah penghasilan dengan tambahan harta (plus bagian penghasilan yang dikonsumsi) yang dilaporkan," katanya.
Adapun harga untuk iPhone X memang tidak murah. Untuk versi terendahnya saja dibanderol 999 dolar AS yang jika dikonversi ke rupiah dengan nilai 1 dolar AS = Rp 13.157, maka nilai itu mencapai Rp 13,1 juta.
ADVERTISEMENT
Yoga mengatakan, pada dasarnya SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi digunakan untuk melaporkan dua hal; penghasilan beserta pajak (Pajak Penghasilan/PPh) dan harta.
Dari penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya, lazimnya sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta misalnya uang kas atau tabungan, investasi atau barang-barang seperti properti, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang lain termasuk handphone.
"Keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya tersebut wajib dilaporkan dalam (lampiran) SPT Tahunan," kata Yoga.