Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Empat Flyover Perlintasan Kereta di Jateng Sudah Bisa Dilalui Pemudik
15 Juni 2017 8:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Empat jembatan layang atau flyover yang dibangun untuk mengurai kemacetan di ruas jalan Brebes-Tegal, Jawa Tengah, sudah bisa dilewati pemudik mulai hari ini. Jembatan layang yang dibangun di atas perlintasan kereta api tersebut adalah Klonengan, Dermoleng, Kretek, dan Kesambi
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com) pada pekan lalu di lokasi, hanya Klonengan dan Dermoleng yang sudah benar-benar bisa dilewati kendaraan. Sedangkan Kretek dan Kesambi masih dalam tahap konstruksi.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arie Setiadi Moerwanto, mengatakan flyover tersebut kini sudah siap dilewati para pemudik.
Sedangkan flyover Kretek, dengan panjang 700 meter yang ditangani oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp 82 miliar kondisinya masih berbentuk jembatan sementara. Namun Arie memastikan seluruhnya sudah bisa dilewati kendaraan.
"Insyaallah semua siap dilewati kendaraan," kata Arie saat dihubungi Kumparan (kumparan.com) Kamis (15/4).
[Baca juga: Tol Batang-Weleri Bisa Dilalui Pemudik H-10 Lebaran ]
ADVERTISEMENT
Alasan mundurnya penyelesaian jembatan layang Kretek, selain disebabkan terkendala pembebasan lahan juga karena pengerjaan box girder jembatan yang sebelumnya tidak sesuai standard. Sehingga diperlukan pemasangan ulang box girder yang sesuai keselamatan.
Kemacetan kerap terjadi di ruas perlintasan kereta api tersebut. Kendaraan mungular hingga beberapa kilometer. Setiap harinya terdapat 70 kali perlintasan kereta api dan memakan waktu lima menit atau per harinya mencapai enam jam untuk penutupan jalan.
Ketika arus mudik, terjadi peningkatan perlintasan kereta api menjadi sekitar 92 kali per hari atau lebih dari 7 jam pemberhentian dalam sehari yang menyebabkan kemacetan panjang.