Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Genjot Penggunaan Gas untuk Listrik, Jonan Dorong Revisi PP 79
3 Mei 2017 11:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Penggunaan gas untuk pembangkit listrik di Indonesia selama ini masih sangat kecil. Pembangkit listrik kebanyakan menggunakan energi yang bersumber dari batu bara.
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap penggunaan gas untuk listrik diperbanyak untuk mengurangi penggunaan batu bara yang sudah lebih dari 55 persen dari total energi nasional.
Untuk itu, Jonan mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasil di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi.
"Saya masih tunggu amandemen revisi PP 79 selesai. Mestinya sebentar lagi selesai, karena sudah lama sekali berhenti di Kemenkeu. Saya heran kenapa di sana lama sekali," jelas Jonan saat membuka Forum Gas Bumi Nasional 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Jonan, revisi PP 79 ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah mendorong ekplorasi terus menurus. Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) tentu menantikan revisi ini.
"Mudah-mudahan ini cepat keluar (revisi PP 79) supaya eksplorasi semakin cepat," kata Jonan.
Jonan berharap pada 2025 ketika kapasitas terpasang mencapai 115 GW, batu bara bisa turun penggunaanya paling tidak menjadi 40 persen, yang diimbangi dengan kenaikan penggunaan gas.