Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jasa Raharja Menaikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen
13 Februari 2017 18:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Kabar gembira disampaikan PT Jasa Raharja (Persero). Perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut resmi menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Meskipun santunan bertambah, iuran Jasa Raharja yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per tahun tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 35 ribu untuk motor dan Rp 143 ribu untuk mobil.
ADVERTISEMENT
Tambahan santunan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kedua, PMK Nomor 316/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan santunan dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja yang sudah mampu menambah besaran tanggungan hingga dua kali lipat tanpa menaikkan iuran.
"Sehingga dengan kenaikan ini masyarakat bisa mendapatkan cukup tanggungan dari meninggal, cacat, sampai penguburan," kata Sri Mulyani saat konferensi pers penerbitan kedua PMK itu di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menuturkan rasio kecukupan keuangan perusahaan sudah memadai sehingga tidak ada masalah untuk kenaikan santunan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat bahwa santunan meninggal dunia (ahli waris) sebanyak Rp 25 juta ini sangat kurang. Kemudian, berdasarkan penelitian kami di BPS (Badan Pusat Statistik), indeks biaya hidup dan kebutuhan obat kenaikannya hampir sama," jelas Budi.
Berikut rincian perubahan santunan untuk angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut:
- Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
- Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Sedangkan untuk angkutan udara tidak banyak yang berubah karena dari santunan meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan luka-luka, dan penguburan jumlahnya sebelum perubahan PMK sudah sama dengan angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut. Yang berubah hanya biaya P3K dan ambulans yang sebelumnya tidak ada menjadi Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.
Sementara untuk santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, perubahannya juga sama dengan angkutan umum darat, laut, dan udara. Terutama untuk meninggal dunia, biaya P3K, dan ambulans.