Jonan Buka Peluang Perusahaan Selain Pertamina Kelola Blok Migas

Pemerintah telah memberikan prioritas kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengambil alih 10 blok migas yang kontraknya akan habis satu tahun ke depan. Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya membuka peluang bagi perusahaan lain untuk menjadi kontraktor blok migas.
Kebijakan memberikan prioritas kepada Pertamina untuk mengelola blok migas sudah direncanakan pemerintah. Jonan mengaku sempat ditanya oleh banyak pihak apakah pemerintah berencana melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan migas asing dengan kebijakan tersebut.
"Saya jawab tidak. Saya mengatakan kepada Pertamina, pemerintah memang memerintahkan mereka untuk melanjutkan produksi di 10 konsesi migas yang kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat. Tapi jika kinerja Pertamina tidak bagus, ya tidak akan diberikan ke mereka," kata Jonan di acara Indonesia Energy Conference di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4).
Baca juga: Proyek Gas Matindok dan Paku Gajah Beroperasi Bulan Ini
Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada 10 blok migas yang akan berakhir kontraknya pada 2018. Yakni Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera, Blok Tengah, Blok East Kalimantan, Blok Attaka, Blok North Sumatera Offshore (NSO), serta dua kontrak berbentuk Joint Operating Body (JOB) yaitu JOB Pertamina-Petrochina East Java di Blok Tuban dan JOB Pertamina-Talisman di Blok Ogan Komering.
Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, mengatakan perusahaan memang mengincar semua blok migas yang akan habis masa kontraknya. Setelah perusahaan pelat merah itu mengambil alih operasi blok Mahakam dari Total E&P Indonesie dan mendapat perpanjangan kontrak blok Offshore Northwest Java (ONWJ), berarti ada delapan blok yang masih akan diincar.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004) pasal 28, Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk dapat mencaplok blok-blok terminasi alias blok yang akan habis jangka waktu kontraknya.
Pertamina boleh mendahului Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain untuk mengajukan permohonan. Keputusan apakah blok-blok terminasi tersebut akan diserahkan pada Pertamina atau tidak berada di tangan Menteri ESDM.
