Jonan: Cadangan Emas tak Bisa Jadi Penilaian Divestasi Freeport

30 Maret 2017 17:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ignasius Jonan (kiri) dan Arcandra Tahar (kanan) (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan (kiri) dan Arcandra Tahar (kanan) (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Pemerintah Indonesia memastikan akan mengambil 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario mengambil alih saham perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan pemerintah mampu membeli saham Freeport. Namun, dia menegaskan Freeport tidak semena-sema membuat harga saham yang akan dilepas kepada negara dengan memasukkan cadangan tambang yang ada.
"Sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 33, apa yang di dalam bumi enggak bisa jadi penilaian divestasi," kata Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut Jonan, cadangan tidak bisa dijadikan dasar penilaian dalam divestasi karena milik negara sesuai undang-undang. Jonan menilai lucu jika pemerintah membeli 51 persen saham atas kandungan kekayaan negara sendiri. "Tapi bentuk investasi lain, peralatan, sistem, itu bisa dinilai secara komersial atau pasar, jadi fair," kata Jonan.
ADVERTISEMENT
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Dari penilaian pemerintah, divestasi 51 persen saham PT Freeport hanya sekitar Rp 30 triliun. Sementara Freeport menawarkan 10,64 persen sahamnya senilai 1,7 miliar dolar AS atau sekitar 15,9 miliar dolar AS untuk 100 persen saham berikut cadangan sampai tahun 2041. Artinya, harga 51 persen saham adalah 8,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp110 triliun.
Sementara terkait cadangan emas dan tembaga di areal tambang Graseber, Tembagapura, Mimika, Papua, Freeport mengklaim hitungan cadangan saat penandatangan Kontrak Karya 1991 ditaksir mencapai 3,8 miliar ton.
Hingga kontrak periode dua berakhir pada 2021, perusahaan mengklaim hanya bisa mengeruk emas dan tembaga di Grasberg sekitar 1,7 miliar ton. Sisa cadangan emas dan tembaga hingga 2041 diklaim mencapai 2,1 miliar ton emas dan tembaga.
ADVERTISEMENT