Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jonan Terbitkan Revisi Peraturan Tambang untuk Freeport?
10 April 2017 20:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017. Beleid tersebut merupakan revisi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Revisi Permen yang ditandatangani Jonan pada 30 Maret 2017, itu hanya mengubah pasal 19 Permen ESDM 05/2017. Peraturan ini memberi kewenangan Menteri ESDM memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang berlaku selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.
Selasa pekan lalu, Kementerian ESDM mengumumkan PT Freeport Indonesia sudah setuju mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK. Dengan demikian, Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat terhitung sejak 10 Februari dan berakhir pada 10 Oktober 2017.
Namun, dalam pasal 19 ayat 5 Permen yang baru, disebutkan bahwa KK tetap berlaku meski perusahaan tambang sudah mengantongi IUPK. Selain itu, dalam pasal 19 ayat 17, perusahaan tambang diberikan keleluasan untuk kembali ke KK yang berlaku hingga 2021 jika merasa tak puas dengan IUPK.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam Permen ESDM 05/2017, perusahaan tambang pemegang KK yang sudah mengubah status kontraknya menjadi IUPK Operasi Produksi, maka secara otomatis KK gugur.
Revisi permen ini dinilai sebagai bagian bagian dari salah satu kesepakatan negosiasi antara pemerintah dan Freeport. Negosiasi dilanjutkan untuk pembahasan membahas terkait kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021, pembangunan smelter, dan divestasi saham 51 persen.
Sebelumnya Freeport mengancam akan menggugat pemerintah ke Badan Arbitrase Internasional karena larangan ekspor oleh pemerintah sejak Januari 2017. Dengan adanya aturan ini, perusahaan bisa kembali melakukan aktivitas ekspor hingga Oktober 2017 tanpa harus terlebih dahulu membangun pabrik pemurnian atau smelter.