Menlu Retno: Tudingan Donald Trump Tak Pengaruhi Hubungan Indonesia-AS

6 April 2017 21:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Perintah eksekutif dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menyelidiki negara-negara yang menyebabkan neraca perdagangan Amerika defisit. Indonesia merupakan salah satu negara yang dtuding menjadi penyebab perdagangan Amerika Serikat defisit hingga 500 miliar dolar AS atau setara Rp 6.650 triliun.
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku tidak mempersoalkan perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump tersebut. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan hak pemerintah Amerika Serikat yang tidak bisa diintervensi.
"Saya tadi pagi bicara dengan Duta Besar Amerika di Jakarta. Pertama, executive order itu hak kedaulatannya dia, itu hak dia untuk mengeluarkan. Jadi ya sudah," kata Retno di Kantor Kementerian Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Dalam pertemuan antara Retno dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R Donovan Jr, memutuskan pemerintah Indonesia dan Amerika akan tetap menjalankan kerja sama sesuai pedoman Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
"Kita melihat bahwa dalam hubungan bilateral, itu asas saling menguntungkan selalu harus ada. Semua hubungan, termasuk perdagangan, itu ada dasarnya ada aturannya yang melandasi, misalnya kalau perdagangan adalah dengan WTO," jelas Retno.
ADVERTISEMENT
Menurut Retno, hubungan bilateral harus tetap melihat pada nilai dan volume ekspor yang dilakukan kedua negara yang dinilai sangat relatif apabila suatu negara mengalami surplus ataupun defisit.
"Mungkin di satu pihak AS ada di posisi defisit. Tapi untuk kerja sama di bidang lain, mungkin bisa diuntungkan. Karena sekali lagi, hubungan bilateral ini take and give," ungkap Retno.
Dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump pada Jumat pekan lalu itu, Kementerian Perdagangan Amerika Serikat memiliki waktu selama 90 hari untuk menyusun laporan detail untuk menyelidiki negara dan komoditas impor yang membuat defisit neraca perdagangan Amerika Serikat defisit.