OJK: Daftar Mineral untuk Bursa Komoditas Sudah Ada, Tinggal Tunggu Perpres

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap persiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) terus dilakukan. Daftar mineral yang akan diperdagangkan di bursa disebut sudah ditetapkan dan saat ini tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan persiapan BMKS dilakukan secara maraton dengan melibatkan OJK, Badan Industri Mineral (BIM), dan Danantara.
“Jadi sebenarnya udah ada mineral-mineral tadi yang udah ditetapkan masuk itu udah ada cuman kan baiknya itu karena ada di Perpres Nanti kita tunggu aja Perpres,” kata Friderica, usai konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027, di kantor pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/8).
Selain daftar komoditas, OJK juga telah menyiapkan berbagai bagian dari ekosistem BMKS. Friderica menyebut pihak yang bakal menjadi penyelenggara bursa dan lembaga kliring juga telah dipersiapkan.
“Nah terus kemudian nanti siapa yang akan menjadi bursanya siapa, yang akan menjadi lembaga kliring kayak KPEI [Kliring Penjaminan Efek Indonesia] nya lah gitu itu juga sudah kita siapkan semua,” ujarnya.
Menurut Friderica, kesiapan tak hanya menyangkut perdagangan di bursa, tetapi juga sistem pendukung seperti pergudangan dan pemeriksaan kualitas komoditas.
Friderica melanjutkan, persiapan BMKS juga telah masuk tahap simulasi sistem. Nantinya, keberadaan dan pergerakan komoditas bisa dipantau melalui sistem, termasuk kondisi gudang.
“Kan itu nanti kayak sistem pergudangannya, terus ngecek kualitasnya, terus ada barangnya ada bener atau enggak itu semua nanti disiapkan oleh dari struktur yang kita siapkan,” jelasnya.
“Jadi udah siap banget, jadi nanti ada kamera yang ngelihat. Misalnya pengantaran komoditasnya itu bisa kelihatan kameranya, gudangnya dan lain-lain, pokoknya insyaallah luar biasa,” lanjut Friderica.
Friderica menyebut seluruh persiapan dikebut karena BMKS ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
