OJK Diminta tak Persulit Izin Perusahaan Fintech

22 Maret 2017 19:39 WIB
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer/p2p lending) pada Desember 2016. Beleid yang dituangkan dalam OJK No.77/POJK 1/2016 dibuat untuk mengatur industri keuangan digital atau financial technologi (fintech).
ADVERTISEMENT
Namun, setelah tiga bulan aturan itu terbit, baru 27 perusahaan fintech dengan skema peer to peer lending dan crowdfunding yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha. Itu pun, seluruhnya hanya mendapat bukti terima dokumen pendaftaran saja, bukan izin usaha resmi dari OJK.
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Adrian Gunadi, menilai hal itu akan menghambat proses pengajuan perizinan usaha selanjutnya dan ekspansi dari perusahaan Fintech. Padahal, animo masyarakat terhadap fintech sudah cukup besar.
"Kami mengharapkan respon yang lebih serius dari OJK, agar bisa menciptakan industri yang kondusif bagi pasar fintech Indonesia," kata Adrian pada diskusi di D-Lab Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
Konferensi Pers Asosiasi Fintech Indonesia. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Berdasarkan data AFTECH, industri fintech dengan skema p2p lending tumbuh pesat. Sedikitnya, ada 157 perusahaan startup fintech yang saat ini beroperasi aktif di Indonesia. Nilai transaksinya mencapai 18,64 miliar dolar AS.
ADVERTISEMENT
Dari total jumlah pelaku tersebut, sektor pinjaman dan pembiayaan personal mencapai 25 persen dan diprediksi untuk terus tumbuh sejalan dengan potensi pasar.
Menurut Adrian, perusahaan-perusahaan layanan simpan pinjam berbasis fintech tersebut kini tengah berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang diitetapkan OJK, yakni Rp 2,5 miliar untuk mengajukan perizinan. Adapun saat mendaftar, perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar untuk fintech yang berbadan hukum perseroan maupun koperasi.
"Dalam aturan OJK yang baru memang dijelaskan ada batasan waktu enam bulan sejak POJK dikeluarkan untuk perusahaan fintech mendaftar. Berarti tinggal tiga bulan lagi, tapi belum ada satu pun yang memperoleh izin usaha," jelas Adrian.