OJK Usul Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Bisa Naik Jadi 99 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar kepemilikan asing di industri asuransi dari saat ini sebesar 80 persen, bisa ditingkatkan menjadi 99 persen.
Kepala Pengawas Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Keuangan.
"Kami sudah berbicara dengan Kementerian Keuangan agar porsi kepemilikan asing di industri asuransi bisa naik jadi 99 persen," kata Ogi dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tengga Barat, Kamis (27/8).
Menurut Ogi, peningkatan porsi kepemilikan asing diperlukan untuk memperkuat dari sisi permodalan industri asuransi di dalam negeri, sehingga memiliki kapasitas besar dalam memberikan perlindungan kepada pemegang polis, serta dalam menanggung risiko polis.
"Kami ingin kapasitas dan kapabilitas industri asuransi meningkat. Sehingga industri asuransi dalam negeri juga kuat," katanya.
Ogi mengatakan, dengan lebih terbukanya industri asuransi, maka diharapkan banyak investor yang tertarik. Menurut dia, berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dipertegas jika industri asuransi bukan sistemik, berbeda dengan bank.
"Perbankan bisa 99 persen asuransi hanya 80 persen. Seharusnya industri asuransi bisa lebih terbuka dari bank, tapi ini lebih ketat. UU P2SK sampaikan asuransi bukan sistemik, berbeda dengan perbankan," ujar dia.
Berdasarkan catatan OJK hingga Juli 2026, jumlah pelaku industri asuransi di Indonesia sebanyak 145. Dari sisi aset, program asuransi pada periode yang sama mencapai Rp 1.188,10 triliun.
