Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi Penampungan e-Money

20 Maret 2017 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Industri E-commerce. (Foto: Pixabay)
Jumlah pengguna internet yang mencapai 132,7 juta dari total populasi 262 juta pada awal tahun ini, merupakan angka yang menunjukkan besarnya potensi bisnis digital terutama e-commerce. Konsep belanja melalui internet ini membuat masyarakat bisa lebih efisien tanpa harus ke luar rumah.
ADVERTISEMENT
Direktur Fasilitasi Infrastruktur TIK Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Neil El Himam, menilai perlu regulasi khusus untuk menjamin keamanan proses transaksi dalam sistem belanja online. Regulasi diperlukan untuk mengatur perusahaan e-commerce menampung uang elektronik dan penjaminannya.
"Perusahaan e-commerce punya semacam sistem payment yang juga menampung pembayaran. Jadi uang dari pembeli bisa dibayarkan ke penjual setelah konfirmasi barang diterima. Nah, butuh regulasi terkait penampungan dana tersebut, agar terjamin," kata Neil dalam diskusi e-commerce di Markplus Kasablanka Office Tower, Jakarta, Senin (20/3).
Berdasarkan data Bekraf, pada 2020 diprediksi akan ada 20 miliar perangkat yang terkoneksi di dunia dengan nilai pasar mencapai 3 triliun dolar AS. Sementara nilai pasar e-commerce Indonesia pada 2025 diprediksi mencapai 46 miliar dolar AS. Saat ini angkanya baru 5 persen dari populasi yang berbelanja online.
ADVERTISEMENT
Diskusi E-Commerce Indonesia (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Adapun data Bank Indonesia, jumlah uang elektronik pada akhir 2016 tumbuh 49,22 persen menjadi 51,20 juta dibandingkan tahun sebelumnya sejumlah 34,31 juta. Sementara penerbit uang eletronik yang terdaftar mencapai 20 perusahaan yang terdiri dari sembilan perbankan dan 11 perusahaan telekomunikasi Sedangkan, nilai transaksi e-money pada 2016 tumbuh 33,69 persen menjadi Rp 7,06 triliun dari tahun sebelumnya Rp 5,28 triliun.
Neil mengusulkan agar ada sistem pembayaran uang elektronik tunggal agar memudahkan pengawasan dari regulator, terutama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mencontohkan sistem pembayaran yang dikembangkan Gojek melalui aplikasi GoPay. Aplikasi itu bisa dijadikan entitas sendiri dan fokus mengembangkan eksosistem uang elektronik di Indonesia.
Sebab, pengisian GoPay sudah didukung perbankan dan alternatifnya lengkap, seperti minimarket. Jumlah pengemudi Gojek pun sudah mencapai 250 ribu, instalasi mencapai 10 juta, transaksi bulanan juga tercatat Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
"GoPay bisa dijadikan entity sendiri dan bisa digunakan semua e-commerce untuk memudahkan, misalnya," tutur Neil.