Prabowo Sebut Penghasilan Driver Ojol Sudah Naik hingga Tiga Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto mengungkap dampak dari kebijakan potongan aplikasi ojek online (ojol) yang sudah ia terapkan. Menurutnya, ia sudah mendapat laporan bahwa penghasilan pengemudi ojol saat ini sudah meningkat.
Sebelumnya, hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satunya mengatur pemotongan komisi aplikator menjadi di bawah 10 persen.
“Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan dia naik tiga kali,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Jumat (14/8).
Adapun Prabowo menyebut aturan mengenai besaran potongan aplikasi terhadap pengemudi ojol yang kini hanya 8 persen tersebut, Prabowo menyebutnya sebagai langkah rekomendasi pemerintah.
“Tadinya pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upaya kerja mereka karena aplikator minta 20 persen. Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya nggak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya ya agak intervensi juga. Para pengemudi sekarang mendapatkan 92 persen dari jerih payah mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, aturan itu sudah mulai diterapkan pada pada Juni 2026. Beberapa aplikator ojol juga sudah merespons aturan tersebut. Salag satunya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang memastikan akan mematuhi arahan tersebut.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo.
Sebagai tindak lanjut, Hans akan melakukan kajian terhadap arahan itu. Sehingga GoTo dapat melakukan penyesuaian.
Selain GoJek, aplikator besar lain yakni Grab Indonesia juga sudah memberi respons. Saat ini, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah terkait perubahan aturan mengenai potongan aplikator tersebut.
