Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PT Freeport Diberikan Izin Ekspor Hingga Oktober 2017
4 April 2017 15:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan PT Freeport Indonesia sudah setuju mengubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, IUPK tersebut bersifat sementara untuk jangka waktu 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil setelah pemerintah dan Freeport melalui sejumlah perundingan. Adapun 8 bulan penetapan IUPK sementara tersebut terhitung mulai 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017.
"Dengan disetujuinya IUPK ini, maka Freeport sudah boleh melakukan ekspor konsentrat hingga 10 Oktober mendatang," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dalam konferensi pers, Selasa (4/4).
Pemerintah sebelumnya memang telah menerbitkan IUPK sementara untuk Freeport pada 10 Februari lalu. Namun, perusahan menolak. Karena Freeport baru dengan IUPK sementara tersebut, maka terhitung dari bulan ini sisa izin ekspor yang dimiliki tinggal 6 bulan lagi.
Sementara jika setelah 8 bulan Freeport merasa tidak cocok dengan IUPK, maka perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut bisa kembali ke Kontrak Karya hingga 2021.
ADVERTISEMENT
Namun, konsekuensinya perusahaan dilarang ekspor konsentrat tanpa proses pemurnian.“Dia (Freeport) sudah menyerahkan dokumen yang berisikan persyaratan untuk membangun smelter. Freeport sudah berkomitmen,” kata Bambang.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan dengan kesepakatan ini berarti Freeport batal ke arbitrase internasional, karena jika tidak setuju mereka bisa kembali ke kontrak karya.
Adapun volume ekspor yang diberikan untuk Freeport adalah sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017
Terkait penerapan IUPK sementara tersebut, Kementerian ESDM akan menerbitkan payung hukum baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Ia menjelaskan, pemerintah bisa mengubah jangka waktu IUPK namun tetap menghormati peraturan-peraturan dalam kontrak karya.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah bisa mengubah namun tetap di koridor perundang-perundangan. Nanti keputusan IUPK ini akan dalam bentuk Permen, sedang kita bahas,” tutur Teguh.