PT Medco Cahaya Geothermal Dapatkan Perpanjangan Izin Eksplorasi Kedua

13 September 2017 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi geothermal (panas bumi) (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi geothermal (panas bumi) (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
PT Medco Cahaya Geothermal (MCG), pengembang Wilayah Kerja Panas Bumi dengan potensi sebesar 110 Mega Watt, mendapatkan perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi di Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2686 K/30/MEM/2017 tentang Perpanjangan Kedua Jangka Waktu Eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal.
Perpanjangan diberikan setelah Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melakukan evaluasi atas permohonan Direktur Utama PT MCG kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi.
"Perpanjangan jangka waktu eksplorasi ini berlaku sejak tanggal 25 Mei tahun 2017 hingga 24 Mei 2018," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
PT MCG merupakan anak perusahaan PT Medco Power Indonesia. Pada Februari 2013, PT MCG menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero) dengan masa kontrak 30 tahun. Proyek ini diperkirakan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2020 atau 2021.
ADVERTISEMENT
Perusahaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/62/KPTS/119.3/2011 pada 25 Mei 2011.
Pada 2015, izin di atas disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2683 K/30/MEM/2015 yang terbit pada 7 April 2015. Selanjutnya, Pada tahun 2016, PT MCG memperoleh perpanjangan kesatu jangka waktu eksplorasi yang berlaku hingga 24 Mei 2017.
"Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 7435 K/30/MEM/2016, PT MCG mendapatkan perpanjangan kesatu. Jangka waktu eksplorasi Perpanjangan kesatu ini berlaku hingga 24 Mei tahun 2017," lanjut Dadan
Sesuai pasal 31 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Pemanfaatan Tidak Langsung, bahwa eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. Izin tersebut kemudian diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun. Jangka waktu eksplorasi tersebut termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
ADVERTISEMENT