Indonesia dan Rendahnya Belanja Pendidikan

Akademisi Universitas Pamulang, Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik UI
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Anggi Anggraeni Kusumoningtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Laporan terbaru yang mengacu pada data UNESCO Institute for Statistics (UIS) tahun 2026 menunjukkan posisi yang memprihatinkan bagi Indonesia dalam sektor pendidikan. Proporsi belanja pendidikan Indonesia tercatat sekitar 1,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), salah satu yang terendah secara global, bahkan berada di bawah sejumlah negara berkembang seperti Pakistan.
Data ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa negara dengan mandat konstitusional kuat terhadap pendidikan justru tertinggal dalam komitmen fiskal berbasis PDB?
Paradoks Konstitusi dan Realitas Anggaran
Secara normatif, Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap pendidikan. UUD 1945 mengamanatkan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Namun, seperti dicatat dalam berbagai kajian kebijakan publik, termasuk analisis berbasis data UNESCO dan laporan ekonomi nasional, besaran ini tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas belanja.
Sebagian besar anggaran masih terserap pada belanja rutin seperti gaji dan operasional, bukan pada peningkatan mutu pembelajaran, infrastruktur pendidikan, atau riset.
Dalam perspektif ekonomi politik, ini menunjukkan adanya perbedaan antara komitmen formal (budget share) dan komitmen riil (developmental impact).
Politik Anggaran dan Prioritas Negara
Dalam teori politics of budgeting, anggaran negara mencerminkan preferensi politik. Data UNESCO yang menempatkan Indonesia pada level rendah dalam belanja pendidikan berbasis PDB menunjukkan bahwa pendidikan belum menjadi prioritas struktural dalam strategi pembangunan.
Negara cenderung mengalokasikan sumber daya pada sektor yang memiliki dampak politik jangka pendek, seperti pembangunan fisik atau program bantuan langsung.
Sebaliknya, pendidikan yang bersifat jangka panjang sering kali terpinggirkan dalam kompetisi anggaran.
Negara dan Kapasitas Pembangunan Manusia
Data dari UNESCO UIS tidak hanya menggambarkan rendahnya proporsi anggaran, tetapi juga menjadi indikator keterbatasan investasi dalam pembangunan manusia.
Dalam kerangka state capacity, pendidikan adalah fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Rendahnya belanja berdampak pada berbagai aspek: rendahnya gaji guru dan dosen, akses pendidikan, hingga daya saing global.
Kondisi ini memperkuat argumen bahwa masalah pendidikan di Indonesia bukan semata teknis, tetapi struktural.
Ketimpangan dan Akses Pendidikan
Berbagai laporan nasional, termasuk dari BPS dan Kemendikbud, menunjukkan masih adanya ketimpangan akses pendidikan antarwilayah dan kelompok sosial.
Rendahnya investasi memperburuk kondisi ini. Dalam perspektif keadilan sosial, pendidikan seharusnya menjadi instrumen mobilitas sosial. Namun tanpa dukungan anggaran yang memadai, fungsi ini tidak berjalan optimal.
Logika Jangka Pendek dalam Kebijakan Publik
Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui konsep short-termism dalam politik, di mana pengambil kebijakan lebih fokus pada hasil cepat dibandingkan dampak jangka panjang.
Data UNESCO menjadi bukti bahwa pendidikan belum diposisikan sebagai investasi strategis, melainkan sekadar kewajiban administratif.
Data UNESCO Institute for Statistics (2026) yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan belanja pendidikan terendah berbasis PDB adalah alarm serius. Ia menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen konstitusional dan realitas kebijakan.
Pendidikan bukan sekadar sektor, tetapi fondasi masa depan bangsa. Tanpa perubahan paradigma dalam politik anggaran, komitmen terhadap pendidikan akan terus berhenti pada angka, bukan pada dampak.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal besaran anggaran, tetapi sejauh mana negara benar-benar menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan.
