Konten dari Pengguna

Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Anggi Anggraeni Kusumoningtyas

Anggi Anggraeni Kusumoningtyas

Akademisi Universitas Pamulang, Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik UI

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anggi Anggraeni Kusumoningtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

hanffburhan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
hanffburhan/Shutterstock

Perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali mengemuka setiap kali terjadi kasus kekerasan yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil. Pertanyaan yang muncul pun tidak pernah berubah: ke mana perkara itu harus dibawa?

Apakah cukup diselesaikan di lingkungan peradilan militer, atau seharusnya diproses melalui peradilan umum yang terbuka bagi publik?

Pertanyaan ini tidak sekadar menyangkut teknis hukum. Ia menyentuh inti dari negara hukum itu sendiri: apakah semua warga negara benar-benar setara di hadapan hukum.

Dua Jalur, Satu Pertanyaan Keadilan

Sistem hukum Indonesia masih mengenal dualisme peradilan bagi aparat militer. Di satu sisi, peradilan militer dibentuk untuk menjaga disiplin internal dan struktur komando. Di sisi lain, peradilan umum menjadi ruang utama bagi penegakan hukum yang terbuka.

Masalah muncul ketika batas keduanya tidak tegas. Ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana terhadap warga sipil, penggunaan peradilan militer kerap memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.

Bukan karena peradilan militer tidak sah, tetapi karena prosesnya tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan publik. Di titik ini, keadilan tidak hanya diuji dalam putusan, tetapi juga dalam prosesnya.

Keadilan dan Prinsip Kesetaraan

Negara hukum modern dibangun di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses dengan standar yang sama.

Ketika terdapat jalur hukum yang berbeda untuk kelompok tertentu, muncul risiko persepsi bahwa hukum tidak bekerja secara setara. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Keadilan tidak cukup ditegakkan. Ia juga harus dapat dilihat dan dirasakan sebagai sesuatu yang adil.

Menjaga Batas dalam Demokrasi

Dalam sistem demokrasi, militer memiliki peran strategis, tetapi juga memiliki batas yang jelas. Ia kuat dalam fungsi pertahanan, namun tidak berada di atas hukum ketika berhadapan dengan warga sipil.

Menjaga batas ini bukan bentuk pelemahan, melainkan bagian dari profesionalisme. Militer yang modern dan profesional justru ditandai oleh kepatuhannya terhadap prinsip hukum yang berlaku secara umum.

Ketika batas tersebut tidak ditegaskan, muncul ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mengapa Revisi Menjadi Mendesak

Di sinilah urgensi revisi UU Peradilan Militer menjadi relevan. Revisi diperlukan bukan untuk menghapus peradilan militer, melainkan untuk menegaskan ruang lingkup kewenangannya.

Peradilan militer tetap penting untuk urusan disiplin internal dan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran. Namun untuk tindak pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil, peradilan umum seharusnya menjadi ruang utama. Dengan batas yang jelas, sistem hukum menjadi lebih konsisten, transparan, dan akuntabel.

Kepercayaan sebagai Taruhan

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang kepercayaan. Masyarakat akan percaya pada sistem hukum jika melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pengecualian.

Revisi UU Peradilan Militer menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi perlakuan berbeda di hadapan hukum. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga tentang menjaga kredibilitas negara hukum itu sendiri.

Urgensi revisi UU Peradilan Militer terletak pada kebutuhan untuk memperjelas batas, memperkuat akuntabilitas, dan menegakkan prinsip kesetaraan hukum.

Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis, hukum tidak cukup berjalan, namun ia harus berjalan dengan adil dan terbuka.

Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pengecualian.